Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Pya Sukun 1.Dima alias amaq munar
2.Nurita alias amaq kiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA BAKTI, S.H.Sukun
Tergugat
NoNama
1Dima alias amaq munar
2Nurita alias amaq kiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat merupakan bagian dari keturuanan yang sah dari almarhum Amaq Moedin dan berhak atas harta peninggalan almarhum Amaq Moedin
  3. Menyatakan hukum Tanah obyek sengketa berupa tanah kebun  merupakan hak milik yang sah dari almarhum amaq moedin Dulunya terletak di Dusun Awang, Desa Mertak dan sekarang Karena terjadi Pemekaran wilayah Menjadi Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam  Pipil Nomor 1644 Persil Nomor 508 Kelas II, Seluas 8.600 M2 atas nama Amaq moedin  yang sebagiannya telah diambil menjadi jalan desa seluas + 600 M2 ( akan tetapi tidak dipermasalahkan oleh penggugat ) sehingga terhadap tanah obyek sengketa terbagi menjadi dua bagian antara lain :

3.1.Tanah Kebun seluas + 6.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:

  • Sebelah Utara            : Jalan  
  • Sebelah Selatan         : Tanah Ripai dan Tanah Amaq Jajung
  • Sebelah Timur           :Tanah Pai 
  • Sebelah Barat             : Tanah Indara setiawan,Gede Resi dan Amaq
    •  

3.2. Tanah Kebun seluas + 2.000 M2 Terletak di Dusun awang Asem, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah demgan batas – batas sebagai Berikut:

  • Sebelah Utara            : Jalan  
  • Sebelah Selatan         : Jalan
  • Sebelah Timur           : Jalan  
  • Sebelah Barat             :Jalan
  1. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa sampai dengan saat ini masih dalam status tergadai
  2. Menyatakan hukum Penggugat tidak perlu membayar uang tebusan gadai kepada para tergugat
  3. Menyatakan perbuatan para tergugat  yang menguasai, mengerjakan,  mempertahanakan dan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengekta kepada penggugat yang merupakan  keturuan yang sah dari almarhum amaq moedin selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik   dan surat – surat lainya  atas nama para tergugat yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Amaq Moedin tanpa sepengetahuan dan  persetujuan dari para penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta  harta peningalan almarhumAmaq Moedin, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap obyek sengketa (Consevatoir Beslag )
  6. Menghukum  para tergugat untuk membayar kerugian Moril penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa,  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar segala bentuk  pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
  8. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya perkara.

 SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya   berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak