Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulakn Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat merupakan keturuanan yang sah dari almarhum Papuq umar dan berhak atas harta peninggalan almarhum Papuq umar:
- Menyatakan hukum tanah Obyek sengketa merupakan Hak milik yang sah dari almarhum Papuq umar seluas + 1.400 M2 terletak di Dusun Peropok, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas -batas sebagai berikut:
- Utara : Sawah Dahur
- Selatan : Rumah Jumrah
- Timur : Amaq SU dan Inaq Deny
- Barat : Rumah Junar dan rumah So
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, mengerjakan, memamfatkan dan mempertahankan serta upaya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat yang merupakan keturuanan yang sah dari almarhum Papuq umar selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Hukum semua surat-surat baik surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah serta sertifkat hak milik yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum Papuq umar tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku keturuanan yang sah dan berhak atas harta harta peningalan almarhum Papuq umar, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, serta membongkar bangunan rumah dan segala bentuk pemagaran yang berdiri di atasnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian setempat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |