Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Pya 1.IKE LAKSMI GUNARTATI
2.RUDI SALEH
2.Tietik Murnyati H
3.Johannes Sahat M Mariandja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKE LAKSMI GUNARTATI
2RUDI SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunIKE LAKSMI GUNARTATI
2Lalu Saiful BahrunRUDI SALEH
Tergugat
NoNama
1Tietik Murnyati H
2Johannes Sahat M Mariandja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan Penggugat pada posita 1 s/d posita 9 diatas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya, dan/atau mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya;
  2. Menyatakan Perbuatan pihak 1 dan pihak 2 yang bertindak untuk dan atas nama PT. Melati Anugrah Indah sebagai Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan, bahwa Surat Perintah Tugas Nomor : 001/MAA-SPK/LOP/I/2020 bertanggal 30 Januari 2020 (30-01-2020) adalah sah menurut hukum dan masih tetap berlaku sepanjang belum ada surat pemutusan kerja yang di tandatangani oleh Pihak Tergugat (PT. Melati Anugrah Indah) dengan Penggugat 1 dan/atau sepanjang belum ada putusan pembatalan dari Pengadilan;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk terhadap perjanjian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 001/MAA-SPK/LOP/I/2020 bertanggal 30 Januari 2020 (30-01-2020) tersebut;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat 1 tanpa syarat apapun dengan uang sejumlah uang Kontrak dan uang denda sejumlah Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

DAN/ATAU :

  1. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).    

 

        Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak