Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Ni Ketut Indah Primadani, SH
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
TAOBAH SUTARBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4432/N.2.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Indah Primadani, SH
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAOBAH SUTARBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TAOBAH SUTARBI pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) melalui telepon menggunakan 1 (satu) unit HP Android

Merk Redmi Warna Silver dengan nomor IMEI1: 86106506442187 IMEI2: 861065064472195. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, setelah sampai dan bertemu dengan Sdr. HENDRIK Als GN (DPO), Terdakwa langsung menyuruhnya untuk membelikan Narkotika Golongan I jenis sabu dan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit, kemudian Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) datang memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2,8 (dua koma delapan) gram, lalu Terdakwa membawanya pulang.

  • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung memecah Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2,8 (dua koma delapan) gram yang telah dibeli dari Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus untuk Terdakwa jual rata-rata seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / (008) 3CI (V-IXION/FZ150) Tahun 2013 Warna Merah Marun dengan No. Polisi DR 27780 TI, No. Rangka: MH33C1205DK186245, No. Mesin: 3C1-1185935 milik Istri Terdakwa. Setelah sampai di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. ANTO (DPO) sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Sdr. ARI (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Sdr. JOHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. ALAN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sehingga Terdakwa telah menjual sebanyak 12 (dua) belas bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. ANTO (DPO), Sdr. ARI (DPO), Sdr. JOHAN (DPO), dan Sdr. ALAN (DPO) dan 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, sekira pukul 18.30 Wita saksi L. KHARISMA SIDIKARA, saksi BAHARUDIN, S.H dan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah menemukan Terdakwa pada saat itu sedang turun dari sepeda motornya di Pinggir Jalan Raya Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian menunjukan dan menjelaskan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi SAYYID JADID menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca bening, 1 (satu) buah sekop, 1 (buah) korek gas, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna silver dengan nomor IMEI1: 861065064472187, IMEI2: 861065064472195, uang sejumlah Rp. 74.000,- (tujuh puluh emat ribu rupiah), 1 (satu) unit SPM Yamaha / (008) 3CI (V-IXION/FZ150) Tahun 2013 Warna Merah Marun dengan No. Polisi DR 27780 TI, No. Rangka: MH33C1205DK186245, No. Mesin: 3C1-1185935 dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Barelantan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi SYAHUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (buah) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas selempang, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan pada diri dan rumah Terdakwa tersebut adalah miliknya. Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi L. KHARISMA SIDIKARA, saksi BAHARUDIN, S.H dan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah membawa Terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 1.45 (satu koma empat lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisanya menjadi 1.4 (nol koma empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0362 tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa TAOBAH SUTARBI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa TAOBAH SUTARBI pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Raya Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Pinggir Jalan Raya Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, saksi L. KHARISMA SIDIKARA, saksi BAHARUDIN, S.H dan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa pada saat itu sedang turun dari sepeda motor Yamaha / (008) 3CI (V-IXION/FZ150) Tahun 2013 Warna Merah Marun dengan No. Polisi DR 27780 TI, No. Rangka: MH33C1205DK186245, No. Mesin: 3C1-1185935 kemudian dengan menunjukan Surat Perintah Tugas langsung melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi SAYYID JADID menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca bening, 1 (satu) buah sekop, 1 (buah) korek gas, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna silver dengan nomor IMEI1: 861065064472187, IMEI2: 861065064472195, uang sejumlah Rp. 74.000,- (tujuh puluh emat ribu rupiah), 1 (satu) unit SPM Yamaha / (008) 3CI (V-IXION/FZ150) Tahun 2013 Warna Merah Marun dengan No. Polisi DR 27780 TI, No. Rangka: MH33C1205DK186245, No. Mesin: 3C1-1185935 dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Barelantan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi SYAHUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (buah) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas selempang, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan pada diri dan rumah Terdakwa tersebut adalah miliknya. Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi L. KHARISMA SIDIKARA, saksi BAHARUDIN, S.H dan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah membawa Terdakwa ke Polres Lombok Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) melalui telepon menggunakan 1 (satu) unit HP Android Merk Redmi Warna Silver dengan nomor IMEI1: 86106506442187 IMEI2: 861065064472195. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, setelah sampai dan bertemu dengan Sdr. HENDRIK Als GN (DPO), Terdakwa langsung menyuruhnya untuk membelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit, kemudian Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) datang memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2,8 (dua koma delapan) gram, lalu terdakwa membawanya pulang. Selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung memecah Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat 2,8 (dua koma delapan) gram yang telah dibeli dari Sdr. HENDRIK Als GN (DPO) menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus untuk Terdakwa jual rat-rata seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha / (008) 3CI (V-IXION/FZ150) Tahun 2013 Warna Merah Marun dengan No. Polisi DR 27780 TI, No. Rangka: MH33C1205DK186245, No. Mesin: 3C1-1185935 milik Istri Terdakwa. Setelah sampai di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa bertemu dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. ANTO (DPO) sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Sdr. ARI (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Sdr. JOHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan kepada Sdr. ALAN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sehingga Terdakwa telah menjual sebanyak 12 (dua) belas bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. ANTO (DPO), Sdr. ARI (DPO), Sdr. JOHAN (DPO), dan Sdr. ALAN (DPO) dan 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu Terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 1.45 (satu koma empat lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisanya menjadi 1.4 (nol koma empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0362 tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa TAOBAH SUTARBI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya