Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
MAHSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2986/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHSUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MAHSUN bersama dengan saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Lurah Prapen, Kel. Prapen, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) pergi ke Serengat Selatan kel. Prapen Kec. Praya berbonceng tiga menggunakan sepeda motor milik Terdakwa kemudian di perjalanan Terdakwa bersama dengan Saksi saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) merencanakan akan mengambil sepeda motor milik orang lain. Saat melewati Kantor Lurah Prapen, Terdakwa bersama dengan Saksi saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor R3 merk HTM warna merah DR 2308 VA milik Kantor Lurah Prapen sedang terparkir di halaman Kantor Lurah Prapen tersebut dengan kondisi terkunci stang. Selanjutnya Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) memarkir sepeda motor di sebelah Selatan Kantor Lurah Prapen tersebut kemudian Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) masuk ke dalam halaman Kantor Lurah Prapen dengan cara melompati tembok pagar Kantor Lurah Prapen tersebut,. Setelah berhasil masuk ke dalam halaman Kantor Lurah Prapen tersebut kemudian Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) langsung mendekati sepeda motor tersebut lalu Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya sedangkan Terdakwa dan saksi AMIRUL HAJJ bertugas untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya setelah Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut lalu Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut akan tetapi sepeda motor  tersebut tidak bisa hidup sehingga Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman Kantor Lurah Prapen tersebut. Ketika Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) hendak mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu gerbang Kantor Lurah Prapen, kemudian Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) berusaha membuka gerbang pintu Kantor Lurah Prapen tersebut dengan cara merusak gembok pintu gerbang tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawa oleh Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO). Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor tersebut kemudian Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kembali berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut lalu setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) langsung membawa sepeda motor R3 tersebut kearah Desa Beleka.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor R3 merk HTM warna merah DR 2308 VA milik Kantor Lurah Prapen tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen kemudian Terdakwa, Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO) langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. ROMI (DPO) seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa Akibat dari Terdakwa bersama Saksi AMIRUL HAJJ (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FERNANDO ALS. GAONG (DPO), Saksi LALU IMAN ZUHRI selaku Kepala Kantor Lurah Prapen mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya