Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas ,Pemohon Memohon kepada yang mulia Ketua pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemohon Lahir dengan nama BAIQ SUSANTI Tempat/Tanggal Lahir ,Mangkung 04-09-1988 sebagaimna dalam Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-13082024-0068
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama RUSANTI KARNAEN DIKAWAT lahir di Mangkung 31-12-1980 yang tercatat dalam paspor No.R 987791 adalah orang yang sama;
Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon |