| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AHMADI, bersama Saksi HAMBALI Alias ALI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Saksi HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) bersama Terdakwa selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bergerak menuju target, sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Terdakwa mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Saksi HAMBALI Alias ALI diminta mendekat kearah Terdakwa untuk menyerahkan Karung Yang Saksi HAMBALI Alias ALI bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Terdakwa mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka, yang kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian Terdakwa membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Terdakwa meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Saksi HAMBALI Alias ALI untuk membantunya menarik berangkas, setelah Saksi HAMBALI Alias ALI bersama Terdakwa menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi HAMBALI Alias ALI memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Terdakwa berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian Terdakwa memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Terdakwa mencari DVR CCTV kantor, dan Terdakwa melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Terdakwa sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, Terdakwa menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Saksi HAMBALI Alias ALI tepatnya di gang sebelah timur rumah Saksi HAMBALI Alias ALI yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Terdakwa memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi HAMBALI Alias ALI untuk mengambil bagian uang hasil curian Saksi HAMBALI Alias ALI besok di rumah Terdakwa, setelah itu Saksi HAMBALI Alias ALI mengambilkan kendaraan Terdakwa di rumah Saksi HAMBALI Alias ALI ke tempat Terdakwa di depan gang rumah Saksi HAMBALI Alias ALI, dan kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa membawa uang hasil curian;
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Saksi HAMBALI Alias ALI datang ke rumah Terdakwa di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Terdakwa;
- Bahwa Akibat perbuatan Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AHMADI, bersama saksi HAMBALI Alias ALI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Saksi HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) bersama Terdakwa selesai selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bergerak menuju target, sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Terdakwa mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Saksi HAMBALI Alias ALI diminta mendekat kearah Terdakwa untuk menyerahkan Karung Yang Saksi HAMBALI Alias ALI bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Terdakwa mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka, yang kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian Terdakwa membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Terdakwa meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Saksi HAMBALI Alias ALI untuk membantunya menarik berangkas, setelah Saksi HAMBALI Alias ALI bersama Terdakwa menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi HAMBALI Alias ALI memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Terdakwa berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian Terdakwa memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Terdakwa mencari DVR CCTV kantor, dan Terdakwa melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Terdakwa sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, Terdakwa menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Saksi HAMBALI Alias ALI tepatnya di gang sebelah timur rumah Saksi HAMBALI Alias ALI yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Terdakwa memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi HAMBALI Alias ALI untuk mengambil bagian uang hasil curian Saksi HAMBALI Alias ALI besok di rumah Terdakwa, setelah itu Saksi HAMBALI Alias ALI mengambilkan kendaraan Terdakwa di rumah Saksi HAMBALI Alias ALI ke tempat Terdakwa di depan gang rumah Saksi HAMBALI Alias ALI, dan kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa membawa uang hasil curian;
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Saksi HAMBALI Alias ALI datang ke rumah Terdakwa di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Terdakwa;
- Bahwa Akibat perbuatan Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AHMADI, bersama saksi HAMBALI Alias ALI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat kantor PT. BPR NTB Perseroda Cabang Pringgarata di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, , dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, di Rumah Saksi HAMBALI Alias ALI di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) bersama Terdakwa selesai selesai berdiskusi terkait target pencurian Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bergerak menuju target, sekitar Pukul 02.00 Wita, di Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk dengan cara melompati Pagar belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI berdiam di bawah terop di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata tersebut untuk menunggu Terdakwa mengubah arah CCTV yang berada di belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah CCTV tersebut digeser, Saksi HAMBALI Alias ALI diminta mendekat kearah Terdakwa untuk menyerahkan Karung Yang Saksi HAMBALI Alias ALI bawa berisikan Linggis, Cukit, dan 2 (dua) buah Obeng, kemudian Terdakwa mengeluarkan Cukit tersebut untuk Mencongkel jendela hingga jendela tersebut terbuka, yang kemudian Terdakwa meminta Saksi HAMBALI Alias ALI Mencari kayu untuk mengganjal jendela tersebut, setelah berhasil mengganjal jendela, kemudian Terdakwa membongkar tralis besi jendela dengan cukit, selanjutnya Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa masuk ke dalam kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, setelah masuk ke dalam Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Terdakwa Membuka pintu belakang Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata dari dalam, kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berusaha masuk ke ruang Manager yang saat itu terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu ruang manager dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan Cukit, kemudian Terdakwa meletakkan alas dari koran dan Keset untuk alas berangkas kemudian meminta Saksi HAMBALI Alias ALI untuk membantunya menarik berangkas, setelah Saksi HAMBALI Alias ALI bersama Terdakwa menggeser Brangkas tersebut ke tempat yang lebih luas di dalam ruang manager Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, Saksi HAMBALI Alias ALI memegang berangkas tersebut untuk menahannya dan Terdakwa berusaha dengan paksa dengan Cukit dan Obeng yang dibawa untuk mebuka Brangkas Kantor PT. BPR NTB Perseroda Pringgarata, sekitar 3 (tiga) jam kemudian Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa berhasil membuka Brangkas pertama namun hanya ditemukan dokumen sehingga Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa tidak mengambil isi berangkas pertama dan kemudian beralih ke Berangkas kedua, setelah setelah berhasil dibuka paksa Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa menemukan cashbox kecil yang berisikan uang, kemudian Terdakwa memasukkan uang dalam cashbox tersebut ke dalam kain putih, selanjutnya Terdakwa mencari DVR CCTV kantor, dan Terdakwa melepasnya dan memasukkannya ke dalam kain yang juga berisikan alatalat untuk melakukan pencurian, dan membawa uang dan DVR CCTV tersebut keluar dari kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata melalui jendela yang Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa bobol untuk masuk dan kemudian keluar melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Terdakwa sebelumnya dan berjalan menuju Kebun di Belakang kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Selanjutnya karena Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa kelelahan dan mengira pagi akan segera muncul matahari, Terdakwa menelpon Sdr. SAPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjemput Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa, tidak lama kemudian, Sdr. SAPAR (DPO) datang menggunakan sepeda motor Supra dan kemudian dengan bonceng 3 (tiga), Sdr. SAPAR (DPO) mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Supra tersebut menuju rumah Saksi HAMBALI Alias ALI tepatnya di gang sebelah timur rumah Saksi HAMBALI Alias ALI yang beralamat di Kuang jukut, Desa pringgarata, Kecamatan Pringgarata, dan kemudian Terdakwa memberikan Sdr. SAPAR (DPO) uang sejumlah Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing penumpang sehingga Sdr. SAPAR (DPO) memperoleh Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi HAMBALI Alias ALI untuk mengambil bagian uang hasil curian Saksi HAMBALI Alias ALI besok di rumah Terdakwa, setelah itu Saksi HAMBALI Alias ALI mengambilkan kendaraan Terdakwa di rumah Saksi HAMBALI Alias ALI ke tempat Terdakwa di depan gang rumah Saksi HAMBALI Alias ALI, dan kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa membawa uang hasil curian;
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.05 Wita, saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI datang ke kantor PT. BPR NTB Perseroda dan bertemu Saksi HENDRA SUNTANA Petugas Penjaga Malam kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata yang mengatakan bank kebobolan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk dan melihat bahwa brangkas sudah berada di luar ruangan berserta dokumen dan mapmap yang berserakan, kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI masuk ke ruang pimpinan dan melihat bahwa ruang Khasanah sudah terbongkar dan semua isi ruang Khasanah sudah tidak pada tempatnya, Kemudian saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI memanggil Saksi HENDRA SUNTANA dan meminta Saksi HENDRA SUNTANA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peringgarata, sementara Saksi HENDRA SUNTANA pergi melapor ke Polsek, selanjutnya saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menelpon lewat aplikasi Whatsapp dengan Panggilan Video Call kepada Saksi SAHDAN selaku Pimpinan kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, Setelah terhubung saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Saksi SAHDAN dan meminta Saksi SAHDAN untuk segera ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata, dan pada saat menelpon Video call tersebut saksi SAHDAN meminta saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI untuk memfoto tempat kejadian tersebut di kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata untuk dilaporan ke kantor pusat PT. BPR NTB Perseroda, Setelah itu saksi BAIQ ENIK NURIWAYATI menunggu Saksi HENDRA SUNTANA Kembali dan mengamankan situasi agar tidak ada orang lain lagi yang masuk ke kantor PT. BPR NTB Perseroda cabang Pringgarata hingga datang aparat kepolisian;
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Saksi HAMBALI Alias ALI datang ke rumah Terdakwa di sekitar Lembar Kabupaten Lombok Barat untuk meminta bagian hasil curiannya dan menerima sejumlah Rp 11.075.000, (Sebelas Juta Tujuh Puluh Lima ribu rupiah) dan sisanya merupakan bagian hasil curian untuk Terdakwa;
- Bahwa Akibat perbuatan Saksi HAMBALI Alias ALI dan Terdakwa AHMADI, Kantor Bank BPR NTB Cabang Pringgarata mengalami kerugian sebesar Rp. 54.250.000, (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan Terdakwa bersama Saksi HAMBALI Alias ALI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. - |