Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2017/PN Pya | H. ISWARYUDI, S.H. | Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jun. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2017/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Jun. 2017 | ||||
Nomor Surat | 037.M/KAKH-PDN/VI/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan Hormat Yang bertanda-tangan dibawah ini : H. ISWARYUDI, SH, Laki-laki, Tempat tanggal lahir di Mataram, pada tanggal 24 April 1962, Umur 54 tahun, Pekerjaan Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank NTB, beralamat di Jl. Merdeka Raya No.4 lingkungan Pagesangan baru, Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus nomor : 014.M/KAKH-SK.PDN/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017, telah memberikan kuasa khusus kepada masing-masing : ------------------------------------------------- EMIL SIAIN, SH., MH, Hj. AYU IRMA HP, SH H. ALAMSYAH DACHLAN, SH, Ketiganya adalah Advokat; dan ROBBY AKHMAD SURYA DILAGA, SH., MH; adalah Advokat Magang yang semuanya berkedudukan pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “EMIL SIAIN, SH & REKAN”, beralamat di Jalan Sriwijawa Nomor : 80B, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya di dalam surat ini disebut sebagai : -------------------------------------------------PEMOHON PRAPERADILAN ---------------------------------------- Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan , melawan : ----------- KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Praya, Kabupaten Lombok tengah, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRAPERADILAN.-----------
Bahwa adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------
a. Pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank;---------------------------------- b. Pengawasan tidak langsung (off-site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya;------------------------------------------------------------------ c. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat;-------------------------------------------------------------------------------------------------- d. Kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to investigate). Yaitu melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik kepolisian Negara RI dan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan OJK. Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;-----------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Pra Peradilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Mengadili :
Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian permohonan ini Pemohon ajukan atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya diucapkan terima kasih.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |