Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Pya MUHAMMAD HAMZANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HAMZANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula MUHAMMAD HAMZANI lahir di Aik Gering pada tanggal  1 September 2001 diperbaiki menjadi MUHAMMAD HAMZANI lahir di Aik Gering pada tanggal  1 September 2004 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-16102015-0094 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak