Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Pya Moh. Yagari Bhastara Guntur PT ORIGIN RESORT LOMBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 007/BGP.II/2026
Penggugat
NoNama
1Moh. Yagari Bhastara Guntur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anthony Alexander Sompotan, S.H., M.H.Moh. Yagari Bhastara Guntur
Tergugat
NoNama
1PT ORIGIN RESORT LOMBOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan TERGUGAT PT ORIGIN RESORT LOMBOK telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sejumlah total Rp. 1.007.028.913,- (satu miliar tujuh juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Bantahan, Banding, Perlawanan (Verzet), Kasasi dan upaya hukum Iainnya (uit vorbaar bij voorad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak