Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana di uraikan diatas maka Pemohon memohon dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan Permohonan ini memberikan penetapannya sebagai berikut :
- Mengabulan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Identitas pemohon yang sebenarnya adalah :NURUL AINI, lahir di Mentokok, tanggal 01 Bulan Juli Tahun 1960, dari pasangan suami isteri : LISE (bapak) dan MILANI (ibu) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-05022025-0037;
- Memerintahkan kepada kantor Imigrasi Mataram untuk Memperbaiki/merubah Pasport pemohon yang semula bernama SANGEN PAN, tempat lahir Penujak pada tanggal 31 bulan Desember 1949, menjadi NURUL AINI, tempat lahir di MENTOKOK, tanggal 01 Bulan Juli 1960, dari pasangan suami isteri : LISE (bapak) dan MILANI (ibu) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-05022025-0037;
Membebankan biaya segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini Kepada Pemohon |