Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri praya berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut Menetapkan Anak pertama Pemohon bernama AVIN SIJAYA KUSUMAlahir di praya 3 mei 2013
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan nama anak pertama pemohon atas nama AVIN SIJAYA KUSUMA, yang semula tertulis atas nama AVIN HAMIZAN CAESAR lahir di praya 3 mei 2013 dirubah menjadi AVIN SIJAYA KUSUMA lahir di praya 3 mei 2013.
- Memerintahkan kepada pejabat kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pendidikan kabupaten Lombok tengah, uptd pelayanan paud dan dikdas kecamatan praya timur taman kanak-kanak kidang, untuk melakukan pembetulan nama Lahir pemohon dari AVIN HAMIZAN CAESAR lahir di praya 3 mei 2013 menjadi AVIN SIJAYA KUSUMA lahir di praya 3 mei 2013;
- Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
SUBSIDAIR:
- apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.
|