Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon di persidangan, untuk memeriksa bukti-bukti yang pemohon ajukan dan berkenan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,
- Menetapkan Pemohon Muliardi menjadi wali pengampu dari I Gusti Komang Puja Krisna, laki-laki, uisa 19 tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pelajar, status belum kawin, bertempat tinggal di Dusun Bengkung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengurus pendaftaran masuk Akademi Militer Tentara Nasional Indonesia.
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
|