Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Pya Ahmad subandi idris 1.Turmuzi SHi
2.PT. ZEINTA MITRA UTAMA
3.PT BANK MANDIRI TBK AREA MATARAM
4.KANTOR KPKNL MATARAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad subandi idris
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohamad shaufi maula anjani,S.H.,M.H.Ahmad subandi idris
Tergugat
NoNama
1Turmuzi SHi
2PT. ZEINTA MITRA UTAMA
3PT BANK MANDIRI TBK AREA MATARAM
4KANTOR KPKNL MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. PETITUM

          Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram / Tergugat 4 untuk menunda proses lelang atas sebidang tanah yang terletak dijalan Dasan cermen desa aik darek kecamatan batukliang kabupaten Lombok tengah. Provinsi NTB, dengan luas ± 725m2 M2  sebagaimana SHM Nomor 1281, Shm No. 1238, Shm No 1039, sebagaimana Posita ke- 2 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini;
  3. Melarang Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek tanah sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perakara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan dan menyatakan hukum sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa ;
  3. Menyatakan Objek Sengketa sebagian dan atau seluruhnya adalah milik Penggugat yang saat ini masih belum dibayar Lunas Oleh Tergugat 1 ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 , Tergugat 2 yang menjadikan Jaminan Objek sengketa tanpa seizin Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatig daad) ;    
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menjadikan objek sengketa menjadi Jaminan Kredit kepada Tergugat 3 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat 4  yang telah melakukan Lelang Hak Tanggungan atas tanah Objek Sengketa sebagaimana Posita ke 1 merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat 3 melalui Tergugat 4 dinyatakan tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa pun yang berada/ menguasai fisik obyek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan-nya kepada Penggugat  dengan tanpa syarat dan seketika dan/ atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian ;
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- per hari atas keterlambatan Para Tergugat dan Turut Tergugat  melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  10. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak