Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar jam 07.00 wita di tanah pekarangan Lingkungan Pancor Kel. Semayan Kel. Praya Kab. Lombok Tengah telah terjadi dugaan Tindak Pidana Larangan penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya, Pelapor atas nama JAMALUDIN dan Tersangka atas nama KARTINI ALIAS HJ. KARTINI, Tersangka menguasai tanah pekarangan tersebut dengan cara meletakkan batu kali, batu bata, genteng serta menimbun dengan tanah uruk oleh sdri HJ KARTINI seluas 20 Meter, Pelapor JAMALUDIN pernah menegur sdr HJ KARTINI atas perbuatannya tersebut akan tetapi sdri HJ KARTINI tetap mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Adapun bukti kepemilikan Pelapor JAMALUDIN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 378, Kelurahan Semayan Kec. Praya Kab. Lombok Tengah, atas nama JAMALUDIN, tahun 2003. bahwa sdri. KARTINI ALIAS HJ. KARTINI telah melakukan upaya hukum Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi Mataram dan Mahkamah Agung dengan hasil putusan ditolak kemudian di tanggal 23 Juli 2024 anak dari KARTINI ALIAS HJ. KARTINI atas nama BAIQ HAFIZAH telah melakukan upaya hukum gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya melawan JAMALUDIN dan HJ. KARTINI dengan hasil putusan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Bahwa sampai dengan saat ini Tersangka KARTINI ALIAS HJ. KARTINI masih menguasai tanah pekarangan tersebut dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.
|