Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Pya KHAERULLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAERULLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama KHAERULLINA Lahir di Lombok Tengah pada Tanggal 13 Oktober 1981 Pemohon yang semula tertulis, menjadi nama HAERULLINA Lahir di Batunyala Lombok Tengah pada Tanggal 15 Oktober 1985 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah E.IV/X/MTS. 1023/0121/2001;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak