Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa I. JUNIADI dan terdakwa II.KHAIRUL HADI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat rumah terdakwa JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah telah melakukan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 09.00 wita datang teman terdakwa I.JUNIADI yaitu sdr PENDI (DPO) kerumah terdakwa I. JUNIADI yang beralamat di dusun pengangsing Desa Pandang Wangi Kecamatan Jerowaru, sesampainya sdr PENDI dirumah terdakwa I.JUNIADI, sdr PENDI meminta tolong terdakwa I.JUNIADI untuk mengecat mobil milik sdr. PENDI, namun karena sdr.PENDI tidak memiliki uang untuk membayar cat mobilnya tersebut kemudian sdr.PENDI (DPO) menawarkan sebagai ganti ongkos mengecat, terdakwa I.JUNIADI diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram yang kemudian terdakwa I.JUNIADI mau dan mengambil narkotika sabu tersebut dari sdr PENDI. Selanjutnya terdakwa I.JUNIADI menelpon terdakwa II.KHAIRUL HADI dan memintanya datang kerumah terdakwa I.JUNIADI kemudian sesampainya terdakwa II.KHAIRUL HADI di rumah terdakwa I.JUNIADI, selanjutnya terdakwa I.JUNIADI menyuruh terdakwa II.KHAIRUL HADI untuk menjualkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 (empat) gram tersebut dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II KHAIRUL HADI segera pergi untuk mencari pembeli yang kemudian saat itu terdakwa II KHAIRUL HADI menghubungi saksi LALU SAHNAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) menawarkan untuk menjual Narkotika sabu tersebut dan saat itu saksi LALU SAHNAN menyetujuinya selanjutnya terdakwa II KHAIRUL HADI dan saksi LALU SAHNAN sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli sabu tersebut di rumah sdr. EDON (DPO) selanjutnya saksi LALU SAHNAN mengendarai SPM Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL menuju kerumah sdr EDON (DPO) yang beralamat di Dusun Lengkok Lauk Desa Sukaraje Kecamatan Sukaraje Kabupaten Lombok Timur. Sesampainya saksi LALU SAHNAN di rumah sdr.EDON, saksi LALU SAHNAN bertemu dengan sdr. EDON dan terdakwa II.KHAIRUL HADI selanjutnya saksi LALU SAHNAN dan terdakwa II.KHAIRUL HADI melakukan transaksi jual beli Narkotika sabu dengan kesepakatan bahwa Narkotika sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut akan dibayar oleh saksi LALU SAHNAN dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun uangnya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual oleh saksi LALU SAHNAN. Selanjutnya setelah saksi LALU SAHNAN menerima sabu seberat 4 (empat) gram tersebut dari terdakwa II.KHAIRUL HADI kemudian saksi LALU SAHNAN langsung pergi dan menguhubungi kembali orang yang tidak diketahui namanya yang memesan sabu kepada saksi LALU SAHNAN kemudian saksi LALU SAHNAN dan orang tersebut sepakat untuk bertemu dan bertransaksi Narkotika sabu di sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, selanjutya saksi LALU SAHNAN pergi ke tempat yang telah disepakati tersebut dan setibanya saksi LALU SAHNAN dilokasi tersebut menunggu orang yang tidak diketahui namanya tersebut di halaman depan Alfamart, namun tidak lama berselang kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap saksi LALU SAHNAN karena sebelumnya mendapat informasi bahwa saksi LALU SAHNAN akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ditempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi LALU SAHNAN dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada saksi LALU SAHNAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri saksi LALU SAHNAN dan saat diintrogasi terkait dari mana saksi LALU SAHNAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi LALU SAHNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa II.KHAIRUL HADI sehingga atas informasi dari saksi LALU SAHNAN tersebut selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa II.KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa saksi KHAIRUL HADI sedang berada dirumah terdakwa I.JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II.KHAIRUL HADI dan terdakwa I.JUNIADI serta dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa I.JUNIADI dan saat penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua barang bukti tersebut, terdakwa II.KHAIRUL HADI dan juga terdakwa I.JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa terdakwa I JUNIADI dan terdakwa II KHAIRUL HADI bersepakat untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
kedua
Bahwa terdakwa I. JUNIADI dan terdakwa II.KHAIRUL HADI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat rumah terdakwa JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi LALU SAHNAN sedang berada di halaman sebuah Alfamart yang berada di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur menunggu seseorang yang tidak diketahui namanya yang sempat memesan Narkotika jenis sabu pada saksi LALU SAHNAN dan saat itu saksi LALU SAHNAN akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu namun tiba tiba datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap saksi LALU SAHNAN karena sebelumnya mendapat informasi bahwa saksi LALU SAHNAN akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi LALU SAHNAN dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada saksi LALU SAHNAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri saksi LALU SAHNAN dan saat diintrogasi terkait dari mana saksi LALU SAHNAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi LALU SAHNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa II.KHAIRUL HADI yang dibelinya seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uangnnya akan diserahkan kepada terdakwa II.KHAIRUL HADI apabila Narkotika sabu tersebut telah laku terjual, sehingga atas informasi dari saksi LALU SAHNAN tersebut selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa II.KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa terdakwa II.KHAIRUL HADI sedang berada dirumah terdakwa I.JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II.KHAIRUL HADI dan terdakwa I.JUNIADI serta dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I.JUNIADI dan saat penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua braang bukti tersebut, saksi LALU SAHNAN bersama dengan terdakwa II.KHAIRUL HADI dan juga terdakwa I.JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa terdakwa I JUNIADI dan terdakwa II KHAIRUL HADI telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
|