Dakwaan |
Bahwa tahun 2009 telah di buatkan rumah dan di tahun 2018 terhadap rumah tersebut di kuasai oleh terlapor dan di lakukan renovasi selama bebrapa tahun kemudian sampai dengan tahun 2023 tanah tersebut di kuasai dengan melakukan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah.dimana yang menjadi Korban atas nama RUMASE sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan Sertipikat hak milik nomor 855, yang di lakukan oleh terlapor atas nama SYAMSIAH Umur 62 tahun, lahir di Ketange, Lombok Tengah, tanggal 31 Desember 1961, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Warganegara Indonesia, Pekerjaan tani, alamat tinggal Dusun. Ketangga, Desa. Sukarare, Kecamatan jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk dan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah tersebut dan tersangka tidak memiliki bukti kepemilikan terhadap tanah tempat di bangunanya rumah milik tersangka selain tidak memiliki bukti kepemilikan terhadap tersangka tidak pernah meminta ijin kepada pemilik yang sah pada saat akan masuk dan mendirikan bangunan dan tinggal di tempat tersebut. sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan di karena hingga saat ini tersangka masih menguasai dan menempati tanah dan melaporkan kejadian yang di alami oleh korban ke pihak kepolisian resor Lombok tengah.
 |