Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula Saknah lahir di Lombok Tengah pada tanggal 20 Nopember 1984 anak dari ayah Jasman Selam dan Ibu Halimah diperbaiki menjadi Saknah lahir di Manggong pada tanggal 24 Nopember 1989 anak dari ayah Amaq Jasman dan ibu Halimah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1544/12/474.1/Capil tertanggal 15 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|