Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Pya 1.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
M.IGAS TOHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1768/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.IGAS TOHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa M. IGAS TOHRI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar Pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Rembitan II, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap prang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Bangke, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat, Warna Biru Silver, Nomor Polisi DR 4980 ZG, Nomor Rangka MH1JM9122NK403500, Nomor Mesin JM91E-2401878 kemudian Terdakwa menuju Desa Sengkol  dan sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa melewati Jalan Raya Dusun Rembitan II, Desa Rembita, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang berisikan 1 (satu) buah Handphone Vivo 27E, Warna Hitam yang tergantung di bagian gantungan depan sepeda motor milik Saksi LALU WIRESAKTI sehingga Terdakwa menepikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan menuju tempat sepeda motor milik Saksi LALU WIRESAKTI terparkir, setelah itu Terdakwa berusaha mengambil tas selempang milik Saksi LALU WIRESAKTI. Saksi LALU WIRESAKTI yang pada saat itu masih berada diatas sepeda motor berusaha mempertahankan tas selempang miliknya akan tetapi karena Terdakwa dengan sekuat tenaga mengambil paksa tas selempang tersebut dan mendorong Saksi LALU WIRESAKTI mengakibatkan Saksi LALU WIRESAKTI hampir terjatuh sehingga Saksi LALU WIRESAKTI merasa takut dan melepas tas selempang tersebut. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri dengan membawa tas selempang tersebut ke arah utara kemudian Saksi LALU WIRESAKTI berusaha mengejar Terdakwa dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan panik karena dikejar oleh warga langsung terjatuh dan diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Pujut oleh petugas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LALU WIRESAKTI mengalami kerugian sekitar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA::

-----------Bahwa Terdakwa M. IGAS TOHRI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar Pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Rembitan II, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Bangke, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat, Warna Biru Silver, Nomor Polisi DR 4980 ZG, Nomor Rangka MH1JM9122NK403500, Nomor Mesin JM91E-2401878 kemudian Terdakwa menuju Desa Sengkol  dan sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa melewati Jalan Raya Dusun Rembitan II, Desa Rembita, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas selempang berisikan 1 (satu) buah Handphone Vivo 27E, Warna Hitam yang tergantung di bagian gantungan depan sepeda motor milik Saksi LALU WIRESAKTI sehingga Terdakwa menepikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan menuju tempat sepeda motor milik Saksi LALU WIRESAKTI terparkir, setelah itu Terdakwa berusaha mengambil tas selempang milik Saksi LALU WIRESAKTI. Saksi LALU WIRESAKTI yang pada saat itu masih berada diatas sepeda motor berusaha mempertahankan tas selempang miliknya akan tetapi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi LALU WIRESAKTI mengambil tas selempang tersebut. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri dengan membawa tas selempang tersebut ke arah utara kemudian Saksi LALU WIRESAKTI berusaha mengejar Terdakwa dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan panik karena dikejar oleh warga langsung terjatuh dan diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Pujut oleh petugas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi LALU WIRESAKTI mengalami kerugian sekitar Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya