Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Pya 1.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3.Ketut Ari Santini, SH
4.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
ABDUL ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4874/N.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
2SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3Ketut Ari Santini, SH
4ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL ARIF pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan SPBU atau Pompa Bensin Bertais, di Jalan Sandubaya Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota. Mataram, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414, dan tanpa surat-surat dengan kunci kontak rusak, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan SUPARDI (penuntutan dalam berkas perkara lain) dan saat itu terdakwa menyampaikan keinginannya kepada SUPARDI untuk membeli sepeda motor yang hanya dilengkapi dengan surat kendaraan berupa STNK saja, yang selanjutnya beberapa minggu kemudian yakni pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wita SUPARDI menghubungi terdakwa melalui handphone yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor dengan kriteria yang dimaksudkan oleh terdakwa telah tersedia yaitu sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa dilengkapi suratsurat kendaraan yang ditawarkan dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan atas informasi itu kemudian terdakwa meminta kepada SUPARDI untuk membawakan sepeda motor tersebut ke depan SPBU atau Pompa Bensin Bertais, di Jalan Sandubaya Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota. Mataram guna melihat kondisi sepeda motor itu dan sesampainya di tempat yang telah disepakati, kemudian terdakwa mengecek fisik sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tersebut dengan kondisi kunci kontak rusak dan tanpa plat nomor polisi serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, setelah itu terdakwa menjadi tertarik dan menawar harga yang sebelumnya ditawarkan dengan harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang akhirnya SUPARDI menyetujui dengan tawaran tersebut sehingga terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada SUPARDI untuk pembayaran 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, tanpa plat nomor polisi, Nomor Mesin : JM31E-2307753 dan Nomor Rangka : MH1JM3127KK313414, dengan tidak dibuatkan kwitansi pembayaran dan selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah terdakwa kemudian melepas kedua kaca spion sepeda motor tersebut dan beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wita petugas Kepolisian dari Polda NTB mendatangi terdakwa yang ketika itu terdakwa berada di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sayang-sayang, Kota. Mataram, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa perihal sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam yang terdakwa kendarai dan saat itu terdakwa mengakui kepada pihak Kepolisian bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut dari SUPARDI dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dengan kondisi fisik sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dalam keadaan kunci kontak rusak dan tanpa plat nomor polisi serta tidak dilengkapi suratsurat kendaraan berupa STNK dan BPKB, seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor itu diperoleh dari hasil kejahatan apalagi ditawarkan dengan harga yang tidak wajar, namun demikian terdakwa tetap melaksanakan niatnya untuk melakukan transaksi pembelian tanpa memperdulikan asal usul sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya