Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Pya 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
MULIADI ALKAPITANI, M.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5301/N.2.11/Etl.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI ALKAPITANI, M.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd., pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Mushalla Lesehan Tanak Maik Narmada, Kabupaten  Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL telah menikah dengan Saksi ALUH ANDRIANI pada tanggal 18 Maret 2000, bertempat di Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dan telah dikeluarkan Akta Nikah Nomor : 256/15/VIII/2000 tanggal 06 Agustus 2000, dari pernikahan tersebut terdakwa MULIADI dengan saksi ALUH ANDRIANI dikaruniai 2 (dua) orang anak.
  • Bahwa kemudian terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL bercerai secara Agama dengan saksi ALUH ANDRIANI pada bulan Agustus 2023 dan terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL meminta tolong kepada saksi MASRUN dan saksi HAMBALI untuk menyerahkan saksi ALUH ANDRIANI kepada orang tuanya di Dusun Jantuk Desa Mantang Kecamatan Batu Kliang.

 

  • Bahwa  terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL menjalin kedekatan dengan saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sejak bulan Januari 2023 dan mulai menjalin hubungan/berpacaran sejak akhir bulan Agustus 2023 dan kemudian menikah siri dengan saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN pada tanggal 27 April 2024, bertempat di Mushalla Lesehan Tanak Maik Narmada, Kabuapten Lombok Barat dan yang menjadi wali nikahnya adalah Saksi MAKMUN ( Bapak Kandung  saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN ) dengan mas kawin uang  sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah) dan Tanah seluas 7,86 are dan yang hadir menyaksikan pernikaan tersebut diantaranya saksi Agus Kusuma Hadi Als Agus, saksi H.M. Sahwan Ismail Als H. Sahwan (Kepala Dusun Tanak Embang Daye Desa Selebung), saksi MASRUN Als YUNG, saksi MUHAMAD HAMBALI dan saksi AHMAD JUNAIDI yang merupakan kakak kandung dari terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL .
  • Bahwa pernikahan antara saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN dan terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dilakukan  tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ALUH ANDRIANI sebagai istri sah dari terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL ( sesuai dengan Akta Nikah Nomor : 256/15/VIII/2000 tanggal 06 Agustus 2000 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ,Provinsi Nusa Tenggara Barat ), padahal diketahuinya, bahwa perkawinan terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dengan saksi ALUH ANDRIANI sebagai penghalang terdakwa untuk melakukan pernikahan antara terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dengan saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN sehingga secara hukum perkawinan antara saksi WIWIN LESTARI Alias WIWIN dengan terdakwa MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL menjadi tidak sah (legalitas keabsahannya tidak diakui oleh Negara).

 

  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor : 1 Tahun 1974 pasal  2 Ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974  bahwa seorang suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat ijin dari pengadilan agama.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP.                                   

Pihak Dipublikasikan Ya