Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
RISKI MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3986/N.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RISKI MAULANA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Timbang, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa Riski Maulana hendak pulang ke rumah neneknya yang beralamat di Dusun Karang Timbang, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah setelah minum minuman keras bersama teman-temannya, kemudian Terdakwa lewat di depan Rumah Saksi Siskiani yang berada di sebelah rumah nenek Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa teringat dengan Saksi Siskiani lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi Siskiani karena Terdakwa sudah sering masuk ke rumah tersebut untuk membantu ayah Saksi Siskiani. Kemudian Terdakwa melihat Ayah Saksi Siskiani dan Anak Saksi Novita Andini sedang tidur di teras rumah, lalu Terdakwa masuk menuju ke bagian belakang rumah dan masuk ke dalam rumah Saksi Siskiani dengan cara membuka pintu belakang rumah. Setelah itu Terdakwa menuju ke kamar Saksi Siskiani dan mendengar Saksi Siskiani sedang video call dengan seseorang. Beberapa menit kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Siksiani mematikan lampu kamarnya, kemudian Terdakwa mencongkel pengunci pintu kamar Saksi Siskiani yang terbuat dari kayu dan langsung masuk ke kamar tersebut dan saat itu Saksi Siskiani sedang tiduran di kasurnya dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga Saksi Siskiani kaget dan berteriak ”aaaaaa”, lalu Terdakwa membekap mulut Saksi Siskiani menggunakan tangan kiri Terdakwa, sambil mengatakan ”diam, ini Riski” dan mengatakan ”Kalau kamu tidak diam nanti saya bunuh kamu”, kemudian Saksi Siskiani berusaha untuk memberontak namun Terdakwa tetap membekap Saksi Siskiani hingga Saksi Siskiani tidak dapat bergerak. Selanjutnya Terdakwa menindih Saksi Siskiani lalu membuka bawahan mukena dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Siskiani dan menyuruh Saksi Siskiani untuk membuka baju dan bra yang digunakan, lalu Terdakwa memaksa Saksi Siskiani untuk membuka kedua paha Saksi Siskiani dan Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin Saksi Siskiani lalu menggoyangkan tubuhnya maju dan mundur sambil meraba payudara, serta mencium bibir dan pipi Saksi Siskiani selama kurang lebih 1 (satu) menit. Setelah itu Saksi Siskiani mengatakan ”saya mau kencing”, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Siskiani. Setelah itu Saksi Siskiani menggunakan handuk untuk menutupi tubuhnya, lalu keluar dari kamar tersebut dan menuju ke kamar mandi dan Terdakwa mengikuti Saksi Siskiani, kemudian Saksi Siskiani kembali ke kamarnya, dan Terdakwa tetap mengikuti Saksi Siskiani dan akan tidur di kasur Saksi Siskiani, sehingga Saksi Siskiani kembali keluar dengan alasan akan minum air. Beberapa menit kemudian barulah Terdakwa keluar dari kamar Saksi Siskiani dan keluar dari rumah Saksi Siskiani.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/281/V/S/2025/RSb.Mtr tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa, dr Nurul Imaniaty As-Syarifiah No SIP 400.7/1286/KES/VII/2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan Kesimpulan pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang mengaku berusia Sembilan belas tahun ditemukan luka robek baru pada selaput dara arah jam tiga. Selain itu, ditemukan luka robek lama pada selaput dara pada seluruh arah jarum jam dengan bentuk tidak beraturan. Luka-luka tersebut diakibatkan oeh kekerasan benda tumpul.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RISKI MAULANA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Timbang, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa Riski Maulana hendak pulang ke rumah neneknya yang beralamat di Dusun Karang Timbang, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah setelah minum minuman keras bersama teman-temannya, kemudian Terdakwa lewat di depan Rumah Saksi Siskiani yang berada di sebelah rumah nenek Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa teringat dengan Saksi Siskiani lalu Terdakwa masuk ke rumah Saksi Siskiani karena Terdakwa sudah sering masuk ke rumah tersebut untuk membantu ayah Saksi Siskiani. Kemudian Terdakwa melihat Ayah Saksi Siskiani dan Anak Saksi Novita Andini sedang tidur di teras rumah, lalu Terdakwa masuk menuju ke bagian belakang rumah dan masuk ke dalam rumah Saksi Siskiani dengan cara membuka pintu belakang rumah. Setelah itu Terdakwa menuju ke kamar Saksi Siskiani dan mendengar Saksi Siskiani sedang video call dengan seseorang. Beberapa menit kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Siksiani mematikan lampu kamarnya, kemudian Terdakwa mencongkel pengunci pintu kamar Saksi Siskiani yang terbuat dari kayu dan langsung masuk ke kamar tersebut dan saat itu Saksi Siskiani sedang tiduran di kasurnya dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga Saksi Siskiani kaget dan berteriak ”aaaaaa”, lalu Terdakwa membekap mulut Saksi Siskiani menggunakan tangan kiri Terdakwa, sambil mengatakan ”diam, ini Riski” dan mengatakan ”Kalau kamu tidak diam nanti saya bunuh kamu”, kemudian Saksi Siskiani berusaha untuk memberontak namun Terdakwa tetap membekap Saksi Siskiani hingga Saksi Siskiani tidak dapat bergerak. Selanjutnya Terdakwa menindih Saksi Siskiani lalu membuka bawahan mukena dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Siskiani dan menyuruh Saksi Siskiani untuk membuka baju dan bra yang digunakan, lalu Terdakwa memaksa Saksi Siskiani untuk membuka kedua paha Saksi Siskiani dan Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin Saksi Siskiani lalu menggoyangkan tubuhnya maju dan mundur sambil meraba payudara, serta mencium bibir dan pipi Saksi Siskiani selama kurang lebih 1 (satu) menit. Setelah itu Saksi Siskiani mengatakan ”saya mau kencing”, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi Siskiani. Setelah itu Saksi Siskiani menggunakan handuk untuk menutupi tubuhnya, lalu keluar dari kamar tersebut dan menuju ke kamar mandi dan Terdakwa mengikuti Saksi Siskiani, kemudian Saksi Siskiani kembali ke kamarnya, dan Terdakwa tetap mengikuti Saksi Siskiani dan akan tidur di kasur Saksi Siskiani, sehingga Saksi Siskiani kembali keluar dengan alasan akan minum air. Beberapa menit kemudian barulah Terdakwa keluar dari kamar Saksi Siskiani dan keluar dari rumah Saksi Siskiani.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/281/V/S/2025/RSb.Mtr tanggal 11 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa, dr Nurul Imaniaty As-Syarifiah No SIP 400.7/1286/KES/VII/2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan Kesimpulan pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang mengaku berusia Sembilan belas tahun ditemukan luka robek baru pada selaput dara arah jam tiga. Selain itu, ditemukan luka robek lama pada selaput dara pada seluruh arah jarum jam dengan bentuk tidak beraturan. Luka-luka tersebut diakibatkan oeh kekerasan benda tumpul.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya