Petitum |
- Permohonan Para Penggugat
Bahwa berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, Sehingga dengan ini Para Penggugat mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara ini, berkenan untuk memeriksa, menimbang, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIRE.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum bahwa obyek sengketa dua bidang tanah sawah tersebut adalah peninggalan SUBUH yang merupakan Pewaris Yang paling berhak dikuasai oleh Para Penggugat merupakan hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum tanah sengketa adalah berstatus Gadai menggadai antara orang tua Penggugat II (dua) dan Penggugat III (tiga) bersama Penggugat I (satu) sebagai Pihak pemberi Gadai dan Almarhum orang tua Tergugat dan Para Terguggat Sebagai Pihak Penerima Gadai;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa masa Gadai atas tanah obyek sengketa telah berlangsung selama 37 Tahun;
- Menyatakan Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa dan harta benda milik Tergugat baik bergerak atau tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat selama 37 tahun adalah penguasaan TANPA HAK dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau barangsiapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa keapada Para Penggugat yang paling berhak atas tanah sengketa dengan tanpa uang tebusan dan beban apapun, yaitu:
2 (dua) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah, yakni :
- Sertipakat Hak Milik Nomor: 75, Surat Ukur Nomor: 9 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delapan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Saluran Air
- Batas Selatan : Tanah Milik Amaq Mari
- Batas Barat : Tanah Milik Haji Sebah
- Batas Timur : Tanah Milik Amaq Sarimah
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 76, Surat Ukur Nomor: 10 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delpan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Saluran Air
- Batas Selatan : Tanah Milik Amaq Klenah
- Batas Barat : Tanah Milik Amaq Marisah
- Batas Timur : Tanah Milik Amak Kemah
Jika dipandang perlu dapa meminta bantuan apparat keamanan / Polisi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian atas tanah obyek sengketa selama kelebihan masa gadai yaitu selama 30 tahun yang setelah diperhitungkan sejumlah RP. 234.000.000, 00, - (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIRE.
Dan atau Jika Yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Prayan khususnya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |