Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Pya Wiwin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2024
Nomor Surat 04/MRH.LO/PER/VI/2024
Pemohon
NoNama
1Wiwin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH. ROZIKI HABIBI, S.H.Wiwin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kami mohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan/penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah WIWIN;
  3. Menetapkan Pemohon Lahir di Racem, tanggal 11 Maret 1989;
  4. Menetapkan untuk Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana paspor Nomor  B9506475 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, tertulis atas nama IWAN menjadi WIWIN dan Tempat serta Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis Langkat,  10 Juni 1988 Menjadi Racem, 11  Maret 1989;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atau Pejabat yang berwenang untuk perbaikan data  Keimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak