Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2025/PN Pya 1.ERA NURAINI
2.Oliver Simon Warren
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERA NURAINI
2Oliver Simon Warren
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHERA NURAINI
2Abdul Hanan SHOliver Simon Warren
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan memperbaiki identitas anak Para Pemohon yang semula Aira lahir di Malang pada tanggal 8 Januari 2010 diperbaiki menjadi Aira Warren lahir di Hong Kong pada tanggal 8 Januari 2010 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 5202-LT-10102022-0271 tertanggal 22 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatatkan para register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak