Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SANIP pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di area persawahan Subak Peneguk, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, “melakukan penganiayaan”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |