Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
JALALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2731/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Jalaludin bersama-sama dengan Edi alias Ipok (DPO) pada hari Minggu tangal 21 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April ditahun 2024, bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Dusun Jongkor Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dengan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Ismaslahudin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi JNT Express berhenti di depan sebuah masjid di Dusun Jongkor dengan maksud untuk menghubungi pelanggan melalui sambungan telepon untuk mengirimkan paket yang dipesan oleh pelanggan dengan cara memegang dengan tangan kiri dengan mode loudspeaker, namun pada saat saksi Ismaslahudin menghubungi pelanggan melalui sambungan telepon tiba-tiba datang Terdakwa Jalaludin bersama dengan Edi alias Ipok (DPO) dari arah utara mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa plat nomor kendaraan merampas 1 (satu) unit handphone jenis Redmi Note 13 warna putih dengan No. IMEI 1: 862210060948868, No. IMEI 2: 862210060948876 dari tangan saksi Ismaslahudin, melihat hal tersebut saksi Ismalahudin langsung berusaha mengejar Terdakwa Jalaludin dan Edi alias Ipok (DPO) dengan mengendarai motor miliknya sambil berteriak “maling” hingga saksi Ismalahudin mendekati posisi Terdakwa Jalaludin dan Edi alias Ipok yang kemudian saksi Ismalahudin ditendang oleh Terdakwa Jalaludin pada bagian setang motornya yang kemudian oleng dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri yang mana melihat hal tersebut kemudian Terdakwa Jalaludin bersama Edi alias Ipok kabur meninggalkan tempat kejadian;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Pasar Desa Beleke, Dusun Lintek Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Jalaludin mendatangi saksi Yusrianom dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit handphone jenis Redmi Note 13 warna putih dengan No. IMEI 1: 862210060948868, No. IMEI 2: 862210060948876 kepada saksi Yusrianom, namun saksi Yusrianom menolaknya dan mengatakan kepada Terdakwa Jalaludin bahwa saksi Yusrianom hanya menerima gadai selama satu sampai dua hari saja dan pada saat itu Terdakwa Jalaludin menyetujuinya yang kemudian saksi Yusrianom memberikan uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Jalaludin;
  • Berdasarkan surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Ganti nomor: 800/130/PKM-GNT/24 tertanggal 25 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tito Santana yang memeriksa korban dengan nomor rekam medis 230201 atas nama Ismaslahudin pada tanggal 21 April 2024 pukul 12.00 WITA, sebagaimana surat Visum et Repertum tersebut memuat kesimpulan sebagai berikut: pada tangan kanan terdapat luka lebam dan luka lecet dibagian kaki kiri dan kaki kanan setelah terjadinya penjambretan sekitar satu jam sebelum pemeriksaan yang mana gambaran luka sesuai dengan informasi dari anamnesis korban luka lecet tersebut telah dilakukan perawatan luka”;
  • Perbuatan Terdakwa Jalaludin mengambil 1 (satu) unit handphone jenis Redmi Note 13 warna putih dengan No. IMEI 1: 862210060948868, No. IMEI 2: 862210060948876 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ismaslahudin serta menimbulkan kerugian Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) terhadap saksi Ismalahudin.

---------------------------------- Perbuatan Terdakwa Jalaludin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya