| Petitum |
Berdasarkan Uraian dan dalil-dalil Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memanggil kami Para Pihak yang berperkara pada waktu yang akan ditentukan kemudian guna menghadiri persidangan dalam perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan keputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawan ( Verzet ), Banding dan Kasasi, yang selanjutnya mohon memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas Tanah Sawah Obyek Sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik No: 256, Surat Ukur Tanggal 24 Maret 2007 ,No.83/LMK/2007 Luas 4.945 M2 atas nama MUHAMAD ZARKASI, terletak Dahulu di Desa Loang Maka Sekarang terletak di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II yang tanpa seizin, sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat telah menguasai dan memanfaatkan Tanah sawah Obyek Sengketa dan Sertifikat asli milik Penggugat adalah Perbuatan tanpa hak dan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat ( onrechtmatige daad ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Kerugian Immateril bagi Penggugat sebesar Rp. 1.060.000.000.- (Satu Milyar Enam Puluh Juta Rupiah Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Nilai Tanah sawah obyek sengketa Rp. 800.000.000.-
Biaya Pelunasan Gadai Rp. 60.000.000,-
Kerugian Immateril :
Kerugian Immateriil yaitu berupa terusiknya ketentraman dan harga diri sebagai pemilik Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa yang sah dan jika dengan uang sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah sawah Obyek Sengketa dan Sertifikat aslinya dalam keadaan kosong dan bebas dari Pihak lain kepada Penggugat dan jika Para Tergugat Ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang.
- Menyatakan hukum sah, kuat dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Tanah Sawah Obyek sengketa dan sertifikat Aslinya milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) perhari keterlambatan terhitung setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawan ( Verzet ), Banding dan Kasasi.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Dan atau Mohon Putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
|