Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
YOGI AFRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2108/N.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI AFRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YOGI AFRIADI pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa YOGI AFRIADI pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa datang bertamu kerumah Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) berlamat di Dusun Tatak Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu oleh Saksi ARDAN dan juga berpesan untuk menunggu dirumah Saksi ARDAN karena akan ada seseorang yang akan datang dari Sengkol untuk membeli narkotika tersebut dan Terdakwa disuruh untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menyutujuinya, kemudian Saksi ARDAN pergi dengan mengendarai sepada motor milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.45 wita datang Saksi SELAMAT ARIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi IMAM HANAPI (penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam putih dengan Nopol DR 4089 TC, kemudian Saksi SELAMAT ARIADI dari arah halaman berjalan menuju rumah Saksi ARDAN yang langsung memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memberikan 1 (satu) bungkus  narkotika jenis sabu kepada Saksi SELAMAT ARIADI, setelah Saksi SELAMAT ARIADI menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa kemudian Saksi SELAMAT ARIADI pergi menuju tempat Saksi IMAM HANAPI menunggu.  Selanjutnya ketika Saksi SELAMAT ARIADI berjalan menuju Saksi IMAM HANAPI tiba- tiba kami di datangi oleh Saksi RISMAN FAROJI dan Saksi LALU ANGGRAT yang kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi HENRY EKOYOHADI dan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang diselipkan pada casing HP ANDROID merek realme warna hitam pada Saksi SELAMAT ARIADI yang diakui oleh Saksi SELAMAT ARIADI diterima dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjualkan narkotika milik Saksi ARDAN berupa uang rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 3707/0107941.12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, habis digunakan unutk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0848 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Selamat Ariadi dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya