INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.INAQ AKIM alias SEDAH 2.SUAEBAH 3.AMINAH 4.MUNADI 5.NIMAH 6.HASANAH |
1.ARIF alias BAPAK AHMAD 2.RAMDAN 3.MANSUR 4.USMAN alias H. USMAN 5.JERAT alias MUJRAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR
SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |