Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2023/PN Pya Baiq Munawarah 1.Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Praya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
3.Elvan Kurniawan
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2023/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Munawarah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Praya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
3Elvan Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan Untuk Seluruhnya.
  2. Menangguhkan proses eksekusi pengosongan No: 14/Pdt.Eks/2022/PN.Pya atas obyek jaminan yang tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 1919 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Incracht van gowijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyataan hukum sertifikat Hak Milik No. 1919 atas nama MUNAWARAH dengan obyek tanah dan bangunan terletak di BTN Pebpabri Praya Indah, Blok B.10, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah

dengan batas-batas yakni

Sebelah Barat                         : Rumah Yogi

Sebelah Timur                        : Rumah Yanti

Sebelah Utara             : Rumah Hj. Sumiati

Sebelah Selatan        : Jalan Komplek

adalah milik pelawan.

  1. Menyatakan hukum penerbitan akta No.06 tanggal 08 Desember 2016 tentang Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 20 tahun 2017 antara antara Terlawan 1 dan Turut Terlawan 1 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan 2 adalah tidak memenuhi kaidah hukum adalah tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
  2. Menyatakan hukum eksekusi lelang yang dilakukan oleh Terlawan 1 melalui Terlawan 2 terhadap jaminan hak tanggungan yang tercatat dalam sertifikat hak milik no 1919 milik Pelawan adalah cacat hukum, tidak sah, serta batal demi hukum.
  3. Menyatakan Hukum Risalah Lelang 65/67/2022 tanggal 30 maret 2022 yang dikeluarkan oleh  Terlawan 2 kepada Terlawan 3 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga haruslah dikesampingkan.
  4. Menyatakan hukum permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan Risalah Lelang 65/67/2022 tanggal 30 maret 2022 yang dikeluarkan oleh  Terlawan 2 kepada Terlawan 3 dan tercatat dalam register eksekusi No: 14/Pdt.Eks/2022/PN.Pya  tidak dapat dialaksanakan (non ekskuitable).
  5. Menyatakan hukum surat-surat yang timbul setalah adanya eksekusi lelang seperti SPPT dan  surat-surat lain yang berkiatan langsung dengan obyek jaminan milik pelawan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga haruslah dikesampingkan.
  6. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak