Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2024/PN Pya KAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMALUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas,  Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan 

Negeri  Praya  untuk  memeriksa  dan  mengabulkan  Permohonan  ini dengan  menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Perohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir pemohon yang semula ter-

tulis KAMALUDIN lahir di Pidada, 31-12-1976 yang seharusnya LALU MARUDIN  Lahir 

 Pidada, 01-12-1972  sesuai  dengan  Surat Keterangan Beda Identitas dan Ijazah anak

 Pemohon dengan Nomor Ijazah DN  - 23 Dd/06  0029274.

  1. Memberikan  Izin  kepada  pemohon  untuk mendaftarkan perbaikan   identitas tersebut pada Kantor  Dinas  Kependudukan dan  Catatn Sipil Kabupaten Lombok Tengah  untuk

Dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.

  1. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya