Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3.Fajar Said S.H,LL.M
ZULFAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2729/N.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZULFAHMI bersama-sama dengan Sdr. Bang Man (DPO) dan Saksi I Gusti Nyoman Indiarta (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Ilira, Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar Bulan Oktober Tahun 2024 Terdakwa Zulfahmi membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1.000 (seribu) gram dan diserahkan kepada seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya di Lombok atas permintaan Sdr. Bang Man (DPO), kemudian Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Sdr. Bang Man (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa Zulfahmi yang beralamat di Dusun Makmur, Kelurahan/Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa dapat membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bisa berangkat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 sekitar pukul 24.00 WIB Sdr. Bang Man (DPO) kembali menelfon Terdakwa dan memastikan apakah Terdakwa benar bisa berangkat untuk membawa Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa bisa berangkat. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. Bang Man (DPO) kembali menelfon untuk memastikan apakah Terdakwa benar bisa berangkat untuk membawa Narkotika jenis Sabu dan Sdr. Bang Man (DPO) mengatakan akan mengirim uang sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengiyakannya, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) meminta Terdakwa untuk berangkat ke Medan dan meminta Terdakwa untuk membeli nomor Handphone baru yang akan digunakan untuk menghubungi orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Bang Man (DPO), kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut. Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB Terdakwa menaiki bus menuju Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Medan. Kemudian sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa untuk menyakan apakah Terdakwa sudah sampai di Medan lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di Medan, kemudian sdr. Bang Man (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu di Rumah Sakit Adven Medan dan akan ada seseorang yang akan menelfon Terdakwa. Beberapa menit kemudian ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal menelfon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah sakit Adven dan menunggu di samping rumah sakit di lorong kecil sebelah toko keramik, lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah sakit Adven dan menunggu di lorong kecil sebelah toko keramik, lalu ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal datang menggunakan masker dan menyerahkan koper warna hijau yang berisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian orang tersebut pergi lalu Terdakwa membawa koper tersebut. Setelah itu Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan bertanya apakah Terdakwa sudah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sudah menerimanya, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) meminta Terdakwa untuk pergi ke Padang dengan menggunakan Bus dan Sdr. Bang Man (DPO) sudah membelikan tiket busnya. Selanjutnya Terdakwa membeli nomor handphone baru dan pergi ke terminal bus. Setelah itu Terdakwa menaiki bus menuju ke Padang Sumatera Barat. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2025 Terdakwa sampai di Padang Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan bertanya apakah Terdakwa sudah sampai di Padang, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sudah sampai di Padang, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) meminta Terdakwa untuk langsung ke Bandara, lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan tiket Pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Padang menuju ke Lombok. Selanjutnya Terdakwa naik taksi online menuju ke Bandara Internasional Minangkabau. Sesampainya Terdakwa di Bandara, Sdr. Bang Man (DPO) meneflon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyerahkan koper Terdakwa kepada petugas bandara dan meminta Terdakwa untuk check in dan menunggu di pintu keberangkatan, lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan koper Terdakwa yang berisi Narkotika jenis Sabu kepada seorang petugas bandara yang Terdakwa tidak tahu namanya. Selanjutnya Terdakwa naik ke pesawat, lalu Terdakwa transit di Bandara Sukarno-Hatta Cengkareng, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali naik pesawat untuk menuju ke Lombok. Setelah itu sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa sampai di Bandara internasional Lombok. Kemudian Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah sampai di Lombok, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sudah sampai di Lombok, lalu Sdr. Bang Man (DPO) meminta Terdakwa untuk pergi ke Hotel Ilira Lombok dan beristirahat di sana dan mengatakan bahwa apabila Terdakwa sudah berhasil mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut maka Sdr. Bang Man (DPO) akan memberikan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu Terdakwa mengiyakannya dan Terdakwa meminta Sdr. Bang Man (DPO) untuk mengirimkan uang lagi karena uang Terdakwa sudah habis. Selanjutnya Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui aplikasi Dana, kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju ke Hotel Ilira Lombok yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu Terdakwa sampai di Hotel Ilira, lalu Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. Bang Man (DPO) akan mengirimkan Nomor Handphone orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa mengiyakannya, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan nomor Handphone 087857247982 yang merupakan nomor milik Saksi I Gusti Nyoman Indiarta. Selanjutnya pada pukul 15.05 WITA Terdakwa menelfon nomor 087857247982 menggunakan momor Handphone Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli di Medan yakni 082392338732 dan menanyakan kapan orang tersebut akan datang, kemudian orang tersebut menjawab bahwa ia akan berangkat ke Hotel Ilira, lalu Terdakwa meminta orang tersebut untuk memberi kabar jika sudah sampai. Selanjutnya pukul 15.39 WITA nomor 087857247982 menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa ia sudah sampai di Hotel Ilira dan menunggu di parkiran, kemudian Terdakwa menelfon balik nomor 087857247982 dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan ke parkiran dan menanyakan kepada orang tersebut apa motor yang digunakan dan menggunakan pakaian warna apa, selanjutnya nomor 087857247982 mengatakan bahwa ia menggunakan motor PCX dan menggunakan celana pendek dan baju kaos warna biru. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar hotel untuk menuju ke parkiran dan membawa tas merah yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu untuk diserahkan kepada orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu, sesampainya di parkiran Hotel Ilira, Terdakwa melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti yang disebutkan ditelfon sebelumnya, kemudian dari jarak sekitar 3 (tiga) meter karena terhalang pohon dan bunga Terdakwa bertanya kepada orang tersebut apakah ia yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu, kemudian orang tersebut mengiyakannya. Selanjutnya saat Terdakwa sedang mencari jalan menuju orang tersebut karena terhalang pohon dan bunga, Terdakwa diamankan oleh Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin yang merupakan Petugas Kepolisian. Setelah itu Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin juga mengamankan orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa, kemudian setelah diinterogasi oleh Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin orang tersebut mengaku bernama Saksi I Gusti Nyoman Indiarta. Selanjutnya Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin mengamankan Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa apa yang Terdakwa bawa, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Lalu Anggrat bertanya kembali kepada Terdakwa berapa berat Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa seberat 1 (satu) kilogram. Selanjutnya Saksi Lalu Anggrat bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi I Gusti Nyoman Indiarta lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I Gusti Nyoman Indiarta dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Narkotika diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam tas merah yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berisi 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan lakban hitam, kemudian setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 992,32 (Sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM, disisihkan 992,15 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma satu lima) gram dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0069 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001 yang menerangkan bahwa terhadap Nomor Kode Sampel: 25.117.11.16.05.0067.K dengan hasil pemeriksaan sampel tersebut mengandung Metamfetamin.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZULFAHMI, bersama-sama dengan Sdr. Bang Man (DPO) dan Saksi I Gusti Nyoman Indiarta (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Ilira, Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 pukul 13.00 WITA Terdakwa Zulfahmi sampai di Bandara internasional Lombok setelah penerbangan dari Bandara Internasional Minangkabau Padang dan transit di Bandara Internasional Sukarno-Hatta Cengkareng dengan membawa koper yang berisi Narkotika jenis Sabu atas permintaan Sdr. Bang Man (DPO) untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang di Lombok dengan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa terima dari seseorang yang Terdakwa tidak tahu namanya di Medan, Sumatera Utara pada hari Jumar tanggal 17 Januari 2025. Selanjutnya Terdakwa sampai di Hotel Ilira yang beralamat di Dusun Kangi, Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Sdr. Bang Man (DPO) menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdr. Bang Man (DPO) akan mengirimkan Nomor Handphone orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa mengiyakannya, kemudian Sdr. Bang Man (DPO) mengirimkan nomor Handphone 087857247982 yang merupakan nomor milik Saksi I Gusti Nyoman Indiarta. Selanjutnya pada pukul 15.05 WITA Terdakwa menelfon nomor 087857247982 menggunakan momor Handphone Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli di Medan yakni 082392338732dan menanyakan kapan orang tersebut akan datang, kemudian orang tersebut menjawab bahwa ia akan berangkat ke Hotel Ilira, lalu Terdakwa meminta orang tersebut untuk memberi kabar jika sudah sampai. Selanjutnya pukul 15.39 WITA nomor 087857247982 menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa ia sudah sampai di Hotel Ilira dan menunggu di parkiran, kemudian Terdakwa menelfon balik nomor 087857247982 dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan ke parkiran dan menanyakan kepada orang tersebut apa motor yang digunakan dan menggunakan pakaian warna apa, selanjutnya nomor 087857247982 mengatakan bahwa ia menggunakan motor PCX dan menggunakan celana pendek dan baju kaos warna biru. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar hotel untuk menuju ke parkiran dan membawa tas merah yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu untuk diserahkan kepada orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu, sesampainya di parkiran Hotel Ilira, Terdakwa melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti yang disebutkan ditelfon sebelumnya, kemudian dari jarak sekitar 3 (tiga) meter karena terhalang pohon dan bunga Terdakwa bertanya kepada orang tersebut apakah ia yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu, kemudian orang tersebut mengiyakannya. Selanjutnya saat Terdakwa sedang mencari jalan menuju orang tersebut karena terhalang pohon dan bunga, Terdakwa diamankan oleh Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin yang merupakan Petugas Kepolisian. Setelah itu Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin juga mengamankan orang yang akan mengambil Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa, kemudian setelah diinterogasi oleh Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin orang tersebut mengaku bernama Saksi I Gusti Nyoman Indiarta. Selanjutnya Saksi Lalu Anggrat dan Saksi Lalu Saifudin mengamankan Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa apa yang Terdakwa bawa, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Lalu Anggrat bertanya kembali kepada Terdakwa berapa berat Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa seberat 1 (satu) kilogram. Selanjutnya Saksi Lalu Anggrat bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi I Gusti Nyoman Indiarta lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I Gusti Nyoman Indiarta dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana Narkotika diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam tas merah yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berisi 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan lakban hitam, kemudian setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 992,32 (Sembilan ratus sembilan puluh dua koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM, disisihkan 992,15 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma satu lima) gram dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman 1 jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0069 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001 yang menerangkan bahwa terhadap Nomor Kode Sampel: 25.117.11.16.05.0067.K dengan hasil pemeriksaan sampel tersebut mengandung Metamfetamin.
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya