Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Pya Nandia Amitaria, S.H LALU ASWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU ASWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Lalu Aswadi bersama sama dengan Saksi Rudini (dalam berkas perkara lain) pada hari
Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei
2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di parkiran jalan gang di Dusun
Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan
memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.20 WITA Terdakwa Lalu Aswadi
sambil membonceng Saksi Rudini (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan sepeda motor milik
Terdakwa Lalu Aswadi merk honda vario warna putih dengan nomor polisi DK 5270 IX Nomor Rangka
MH1JF8115BK138725, Nomor Mesin: JF81E1137815 berangkat menuju ke rumah Saksi Hanif Naif yang
sedang direnovasi di Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sesampainya di pinggir jalan di dekat rumah Saksi Hanif Naif yang sedang direnovasi, Terdakwa Lalu
Aswadi dan Saksi Rudini melihat sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nomor Polisi DR 3517
YP, nomor Rangka MH3SG3190KJ466170 dan nomor mesin G3E4E-1304860 milik Saksi Hanif Naif sedang
terparkir di pinggir jalan di dusun Mengalung, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
dengan keadaan kunci masih menempel dimotor saksi Hanif Naif.
- Sehingga timbul niat Terdakwa Lalu Aswadi dan Saksi Rudini untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Terdakwa Lalu Aswadi menyuruh Saksi Rudini untuk turun dan membawa motor merk
Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif. Selanjutnya Sdr Rudini menaiki dan menyalakan motor
merk Yamaha NMAX milik Saksi Hanif Naif menggunakan kunci motor yang masih menempel dimotor
milik saksi Hanif Naif. Setelahnya Saksi Rudini membawa sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam
milik Saksi Hanif Naif tanpa seizin Saksi Hanif Naif menuju ke Jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan
Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang diikuti oleh Terdakwa Lalu Aswadi dengan mengendarai sepeda
motor milik Terdakwa Lalu Aswadi merk Honda Vario warna putih.
- Sesampainya di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,
Terdakwa Lalu Aswadi dan Saksi Rudini berhenti di pinggir jalan dan berdiskusi agar mereka
mendapatkan keuntungan dari Motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif yang
kemudian disepakati motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif akan dibawa oleh
Saksi Rudini untuk digadaikan.

- Selanjutnya Saksi Rudini membawa sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam milik saksi Hanif Naif
ke Dusun Sombeng Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dan
mengadaikan sepeda motor merk Yamaha NMAX milik saksi Hanif Naif kepada Saksi Ogang senilai Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah).
- Setelah mengadaikan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif, Saksi Rudini
pada hari yang sama Pukul 12.30 WITA bertemu dengan Terdakwa Lalu Aswadi di Desa Pengembur,
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan Terdakwa Lalu Aswadi uang hasil
mengadaikan motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga
juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening milik Terdakwa Lalu Aswadi sedangkan sisa uang
sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) disimpan oleh Saksi Rudini.
- Bahwa Terdakwa Lalu Aswadi dan Saksi Rudini mengetahui bahwa motor merk Yamaha NMAX warna
hitam Polisi DR 3517 YP, nomor Rangka MH3SG3190KJ466170 dan nomor mesin G3E4E-1304860
merupakan milik saksi Hanif Naif dan Terdakwa Lalu Aswadi dan Saksi Rudini tidak memiliki izin untuk
mengambil motor merk Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Hanif Naif tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Lalu Aswadi dan Sdr Rudini menyebabkan
Saksi Hanif Naif mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 30.000.000 (tiga puluh juta
rupiah).”
------Perbuatan Terdakwa Lalu Aswadi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya