Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
3.DEDI YANTO
4.RENDI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/N.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI YANTO[Penahanan]
2RENDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Dusun Taman Baru Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum didahului, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya