Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima pemohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetepan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon unutk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama faozal hadi lahir di langkek bue, 07-01-1992 sebagaimana tersebut dalam akta kelahiran pemohon
- Menyatakan Pemohon denga orang yangbernama rahman lahir di langkek bue pada tanggal 01-02-1988 yang tercantum dalam pasport no AR685693 adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|