Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Pya 2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
5.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
MURTAWAN ALS AMAQ LIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/N.2.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3Luh Putu Esty Punyantari, S.H
4I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTAWAN ALS AMAQ LIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MURTAWAN Alias AMAQ LIA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Bendungan, Darek – Penujak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Prop. NTB atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat terkait dengan maraknya dan banyaknya pengisian/pembelian bahan bakar minyak, baik jenis minyak solar yang disubsidi Pemerintah          maupun jenis pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dengan menggunakan alat tampung berupa jerigen dengan jumlah yang cukup banyak di SPBU Darek _ Lombok Tengah, kemudian berdasarkan informasi tersebut kemudian Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB bersama team menindak lanjuti laporan tersebut;

 

  • Kemudian pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB bersama team melakukan observasi dan pemantauan SPBU Darek – Lombok Tengah, lalu sekitar pukul 07.30 wita, team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melihat kendaraan jenis Suzuki super Carry ST 100, warna putih, dengan nomor Polisi               DR 8660 SC yang memuat penuh jerigen masuk ke SPBU Darek yang kemudian memarkir kendaraannya di sebelah selatan area SPBU dan terlihat terdakwa MURTAWAN Alias AMAQ LIA sebagai sopir kendaraan tersebut menurunkan jerigen yang dimuatnya secara bertahap yakni dengan menurunkan 2 (dua) buah jerigen terlebih dahulu yang kemudian mengantri pada nosel pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite, tidak lama kemudian jerigen tersebut diisi oleh petugas operator dan setelah kedua jerigen tersebut terisi, lalu terdakwa melakukan pembayaran, setelah itu terdakwa membawa kedua jerigen yang sudah terisi penuh bahan bakar minyak tersebut ke kendaraan yang dibawanya, lalu menurunkan kembali 2 (dua) jerigen untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak, begitu seterusnya sampai semua jerigen yang dibawa terisi semua;

 

  • Bahwa terdakwa selaku sopir dari kendaraan Jenis Suzuki Super Carry ST 100, warna putih dengan nomor Polisi DR 8660 SC milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan pengangkutan BBM jenis pertalite sejumlah 28 (dua puluh delapan) jerigen dan sekitar 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) liter dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) perliter dan ditotalkan menjadi Rp.7.810.000,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa dari 28 (dua puluh delapan) jerigen yang terisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut milik beberapa orang masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Selong Belanak – Kecamatan Praya Barat yang akan dipergunakan sebagai BBM untuk kegiatan pertanian dan nelayan, yang mana terdakwa hanya meminta upah/ongkos angkut untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite ke SPBU sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) per jerigen, dan nama – nama pemilik jerigen tersebut yakni sbb :
  1. Sdri. INAQ NING, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 2 (dua) jerigen, masing – masing jerigen dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  2. Sdr. TAR, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  3. Sdri. INAQ DIMAS, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  4. Sdr. SALIM, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  5. Sdr. SAELAH, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin kapal nelayan;
  6. Sdr. PA’I, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin kapal nelayan;
  7. Sdr. PAPUQ, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk dijual eceran;
  8. Sdr. INAQ HAMSAH, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  9. Sdri. INAQ HAR, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  10. Sdri, INAQ RAWAN, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk dijual eceran;
  11. Sdr. AMIR, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  12. Sdri. INAQ DAFA, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk BBM mesin pompa air;
  13. Sdr. LIA (anak terdakwa), dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk dijual eceran;
  14. Sdr. YANA, dengan menitipkan pembelian BBM sebanyak 1 (satu) jerigen, dibelikan BBM jenis Pertalite Sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk dijual eceran;

 

  • Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite dari 28 (dua puluh delapan) jerigen tersebut dengan isi perliternya bervariasi, terdakwa membelinya bukan perliter tetapi membeli senilai uang yang dititipkan oleh pemilik jerigen dipotong Rp.5000, (lima ribu rupiah) untuk uang cor, dan dari 28 (dua puluh delapan) jerigen berisikan BBM jenis Pertalite tersebut dengan rincian sbb :
  • 20 (dua puluh) jerigen dengan per jerigen dibelikan BBM seharga Rp. 295.000, (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan masing – masing jerigen berisi sebanyak 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) liter;
  • 7 (tujuh) jerigen dengan per jerigen dibelikan BBM seharga Rp.245.000, (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan masing – masing jerigen berisi sebanyak 24,5 (dua puluh empat koma lima) liter;
  • 1 (satu) jerigen dibelikan BBM seharga Rp. 195.000, (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang berisi sebanyak 19,5 (sembilan belas koma lima) liter;

Dan jumlah keseluruhan BBM sebanyak 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) liter.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu seminggu, terdakwa biasanya melakukan pembelian dan pengangkutan BBM dari pelanggan yang menitip menyuruh membeli tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pembelian, dan selain BBM jenis Pertalite, terdakwa juga pernah membeli BBM jenis Solar, dan terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan sejak pertengahan tahun 2023 dengan intensitas pengangkutan 3 (tiga) kali setiap minggunya dengan sekali pengangkutan sekitar 5 (lima) jerigen sampai dengan 28 (dua puluh delapan) jerigen.

 

Perbuatan terdakwa MURTAWAN Alias AMAQ LIA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya