INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.Bth/2023/PN Pya | 1.SAIDAN 2.NASIP 3.Awaludin 4.SEDAH 5.JUMINAH 6.RUMILANG |
Amaq Aer | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.Bth/2023/PN Pya | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Feb. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Demikian Bantahan Pembantah ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dan / atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |