Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
MULIANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4880/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MULIANE bersama sama dengan Saksi Jamiludin, Saksi Firman dan Saksi Auliya  Miftahurrizqi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Penangis Simbur, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

                   Berawal dari terdakwa menghubungi Sdr. Pagur (DPO) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 2.38 (dua koma tiga delapan) gram dengan harga sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta duar ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bertemu dengan dengan Sdr Pagur (DPO) dirumahnya yang beralamat di Dusun Ketare, Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) poket plastic bening berisikan sabu seberat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa kemudian Kembali kerumahnya yang beralamat di Dusun Penangis Simbur, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah, terdakwa membagi sabu tersebut kedalam 36 (tiga puluh enam) plastik bening menggunakan sekop yang terbuat dari pipet plastic yang diruncingkan. Kemudian terdakwa memasukan 36 (tiga puluh enam) poket plastik bening berisi sabu didalam dompet warna ungu dan disimpan didalam lilitan sarung berwarna hitam yang digunakan terdakwa.

                   Pada saat yang bersamaan terdakwa menghubungi Saksi Firman melalui telpon untuk membeli sabu seberat 10 gram milik saksi Firman dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan meminta agar saksi Firman datang kerumah terdakwa dengan membawa sabu tersebut. Pada saat sedang menunggu kedatangan saksi Firman, terdakwa didatangi saksi Jamiludin untuk membeli sabu sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Sebelumnya saksi Jamiludin sudah 6 (enam) kali membeli sabu dari terdakwa di rumah terdakwa.

                    Beberapa saat kemudian Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi datang kerumah terdakwa menggunakan sepedah motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor.. Terdakwa kemudian mempersilahkan Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi untuk masuk kesalah satu ruangan didalam rumah tempat Saksi Jamiludin sedang duduk. Kemudian saksi Firman mengeluarkan Sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik bening dengan total berat berat 8.93 gram (delapam koma sembilan tiga) gram yang dipesan terdakwa yang kemudian diletakannya di lantai. Saksi Firman kemudian menyampaikan sabu tersebut dijual seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Namun, terdakwa hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), menawarkan kepada saksi Firman untuk membayar sabu tersebut sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan dengan cara menyicil setelah terdakwa telah menjual sabu tersebut. Terdakwa kemudian mengajak saksi Jamiludin, saksi Firman dan Saksi Aulita Miftahirrizqi untuk mencoba sedikit sabu yang dibawa Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi sambil terdakwa melakukan negosisasi dengan Saksi Firman.

                   Pada saat negosiasi terkait pembayaran sabu tersebut, datang saksi Lalu Army Fhinartha dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukan surat tugas penangkapan serta surat pengeledahan, petugas kepolisian Satresnarkoba didampingi oleh saksi Mahsun selaku masyarakat umum melakukan pengeledahan dirumah terdakwa. Pada saat pengeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang yang berdasarkan keterangan terdakwa merupakan milik Terdakwa Muliane berupa:

  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;

Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Praya diperoleh rincian:

  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 1.36 (satu koma tiga enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1.19 (satu koma satu Sembilan) gram
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  4. Kode 4 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  5. Kode 5 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  6. Kode 6 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  7. Kode 7 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  8. Kode 8 dengan berat bruto keseluruhan 0.21 (nol koma dua satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  9. Kode 9 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  10. Kode 9 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  11. Kode 11 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  12. Kode 12 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  13. Kode 13 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  14. Kode 14 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  15. Kode 15 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  16. Kode 16 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  17. Kode 17 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  18. Kode 18 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  19. Kode 19 dengan berat bruto keseluruhan 0.25 (nol koma dua lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.21 (nol koma dua satu) gram
  20. Kode 20 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  21. Kode 21 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  22. Kode 22 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  23. Kode 23 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  24. Kode 24 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  25. Kode 25 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  26. Kode 26 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  27. Kode 27 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  28. Kode 28 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  29. Kode 29 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  30. Kode 30 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  31. Kode 31 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  32. Kode 32 dengan berat bruto keseluruhan 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.29 (nol koma dua sembilan) gram
  33. Kode 33 dengan berat bruto keseluruhan 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.30 (nol koma tiga nol) gram
  34. Kode 34 dengan berat bruto keseluruhan 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.29 (nol koma dua sembilan) gram
  35. Kode 35 dengan berat bruto keseluruhan 0.29 (nol koma dua sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.27 (nol koma dua tujuh) gram
  36. Kode 36 dengan berat bruto keseluruhan 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.30 (nol koma tiga nol) gram;

Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga delapan) gram yang selanjutnya disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram yang dipergunakan untuk kepentingan uji laboraturium BPOM di Mataram dan total keseluruhan setelah disisihkan seberat 2.33 (dua koma tiga tiga) gram.

  • 1 (satu) lembar sarung warna hitam
  • 1 (satu) buah dompet warna ungu
  • 1 (satu) buah pipa kaca
  • 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik
  • 1 (Satu) buah korek gas
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih
  • 1 (satu) bendel plastik klip transparan
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  • 1 (satu) buah gunting
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

         Bahwa petugas kepolisian menemukan barang bukti yang merupakan milik Saksi Firman yang dijual kepada terdakwa Muliane berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9.62 (sembilan koma enam dua) gram serelah dikurangi berat plastik pembungkus dengan berat 8.93 (delapam koma sembilan tiga) gram.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 02/11941.10/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya NIK P80112 dan anggota Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 36 (tigapuluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 2.38 (dua koma tiga delapan) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 2.33 (dua koma tiga tiga) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 3707/01047941.10/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya NIK P80112 dan anggota Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 18.42 (delapan belas koma empat dua) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 18.37 (delapan belas koma tiga tujuh) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0711 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Permohonan Uji Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor : B/1144/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2024, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0710 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Permohonan Uji Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor : B/1144/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2024, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa MULIANE sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MULIANE bersama sama dengan Saksi Jamiludin, Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Penangis Simbur, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “mencoba atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman memilik berat melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

Berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat, hari sebagaimana disebutkan diatas, saksi Lalu Army Fhinartha dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku petugas kepolisian Satnarkotika Polres Lombok Tengah mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Penangis Simbur, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah dengan disaksikan saksi Mahsun setelah menunjukan surat tugas penangkapan dan pengeledahan  melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa bersama sama dengan saksi Jamiludin, Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi.

Bahwa setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan, Terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa menghubungi sdr. PAGUR (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 2,38 (dua koma tiga delapan). Kemudian terdakwa mendatangi Sdr. PAGUR (DPO) di Dusun Ketare Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Setelah menerima sabu sebanyak 2,38 (dua koma tiga delapan) gram, terdakwa kembali kerumahnya di Dusun

Kemudian Terdakwa membagi sabu menjadi 36 (tiga puluh enam) poket plastik bening dengan mengunakan sekop dari pipet plastik yang diruncingkan setelahnya dimasukan kedalam dompet berwarna ungu dan disimpan kedalam lilitan sarung berwarna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa. Pada saat yang bersamaan terdakwa menelpon saksi Firman untuk datang kerumah terdakwa sambil membawa berat 8.93 (delapam koma sembilan tiga) gram.

Sambil menunggu kedatagan saksi Firman, terdakwa didatangi saksi jamiludin yang hendak membeli sabu sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian datang saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurrizqi dengan menggunakan sepedah motor tanpa plat. Kemudian terdakwa mengajak saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahirrizqi untuk masuk kedalam salah satu ruangan didalam rumah terdakwa tempat saksi Jamiludin sedang duduk dilantai.

Kemudian Saksi Firman mengeluarkan Sabu yang disimpan dalam 2 (dua) plastik bening berisi sabu dengan total berat berat 8.93 (delapam koma sembilan tiga) gram yang diletakan di lantai rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak saksi Jamiludin, Saksi Firman dan Saksi Auliya Miftahurizqi untuk mencoba sabu yang dibawa saksi Firman. Setelahnya datang saksi Lalu Army Fhinartha dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukan surat tugas penangkapan serta surat pengeledahan, petugas kepolisian Satresnarkoba didampingi oleh saksi Mahsun selaku masyarakat umum melakukan pengeledahan dirumah terdakwa. Pada saat pengeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang yang berdasarkan keterangan terdakwa merupakan milik Terdakwa Muliane berupa:

  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;

Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Praya diperoleh rincian:

  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 1.36 (satu koma tiga enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1.19 (satu koma satu Sembilan) gram
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  4. Kode 4 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  5. Kode 5 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  6. Kode 6 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  7. Kode 7 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  8. Kode 8 dengan berat bruto keseluruhan 0.21 (nol koma dua satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  9. Kode 9 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  10. Kode 9 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  11. Kode 11 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  12. Kode 12 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  13. Kode 13 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  14. Kode 14 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  15. Kode 15 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  16. Kode 16 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  17. Kode 17 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  18. Kode 18 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  19. Kode 19 dengan berat bruto keseluruhan 0.25 (nol koma dua lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.21 (nol koma dua satu) gram
  20. Kode 20 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  21. Kode 21 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  22. Kode 22 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  23. Kode 23 dengan berat bruto keseluruhan 0.24 (nol koma dua empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  24. Kode 24 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.18 (nol koma satu delapan) gram
  25. Kode 25 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  26. Kode 26 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  27. Kode 27 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  28. Kode 28 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  29. Kode 29 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  30. Kode 30 dengan berat bruto keseluruhan 0.22 (nol koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.19 (nol koma satu sembilan) gram
  31. Kode 31 dengan berat bruto keseluruhan 0.23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.20 (nol koma dua nol) gram
  32. Kode 32 dengan berat bruto keseluruhan 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.29 (nol koma dua sembilan) gram
  33. Kode 33 dengan berat bruto keseluruhan 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.30 (nol koma tiga nol) gram
  34. Kode 34 dengan berat bruto keseluruhan 0.32 (nol koma tiga dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.29 (nol koma dua sembilan) gram
  35. Kode 35 dengan berat bruto keseluruhan 0.29 (nol koma dua sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.27 (nol koma dua tujuh) gram
  36. Kode 36 dengan berat bruto keseluruhan 0.35 (nol koma tiga lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0.30 (nol koma tiga nol) gram;

Total keseluruhan Sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 2,38 (dua koma tiga delapan) gram yang selanjutnya disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram yang dipergunakan untuk kepentingan uji laboraturium BPOM di Mataram dan total keseluruhan setelah disisihkan seberat 2.33 (dua koma tiga tiga) gram.

  • 1 (satu) lembar sarung warna hitam
  • 1 (satu) buah dompet warna ungu
  • 1 (satu) buah pipa kaca
  • 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik
  • 1 (Satu) buah korek gas
  • 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih
  • 1 (satu) bendel plastik klip transparan
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  • 1 (satu) buah gunting
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

                  petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diakui merupakan milik Saksi Firman yang dijual kepada terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9.62 (sembilan koma enam dua) gram serelah dikurangi berat plastik pembungkus dengan berat 8.93 (delapam koma sembilan tiga) gram.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 02/11941.10/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya NIK P80112 dan anggota Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 36 (tigapuluh enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 2.38 (dua koma tiga delapan) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 2.33 (dua koma tiga tiga) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 3707/01047941.10/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo, selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya NIK P80112 dan anggota Jaelani, yang melakukan pengukuran, bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 18.42 (delapan belas koma empat dua) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 18.37 (delapan belas koma tiga tujuh) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0711 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Permohonan Uji Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor : B/1144/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2024, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0710 tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Arpi Susilawan, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Permohonan Uji Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Nomor : B/1144/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2024, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya