Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Lalu Supardi
2.H Lalu Akmaludin
Lalu Adigunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Supardi
2H Lalu Akmaludin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNI TAMRIN, S.HLalu Supardi
2HUSNI TAMRIN, S.HH Lalu Akmaludin
Tergugat
NoNama
1Lalu Adigunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Permohonan Para Penggugat.

Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri  Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya;
  3. Menyatakan sah demi hukum tanah Obyek Sengketa adalah milik dari Para Penggugat atas sebidang tanah seluas + 20.000 M2, Nomor SPPT; 52.02.110.011.015-0013.0. atas nama Lalu Sarapudin/orang tua Para Penggugat yang terletak di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas- batas:

Sebelah Timur: Tanah Lalu Adigunawan/yang sudah dijual

Sebelah Barat: Kali/Saluran

Sebelah Selatan: Tanah Lalu Sarapudin

Sebelah Utara: Tanah Kanem

  1. Menyatakan Hukum bahwa, Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi /tidak melakukan pembayaran tahap ketiga 25 PERSEN dan tahap keempat/pelunasan 20 PERSEN sampai gugatan ini didaftarkan,dan menguasai obyek sengketa serta mengajukan penerbitan sertifikat terhadap obyek sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum,;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil

Kerugian yang nyata di derita oleh Para Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, karena Para Penggugat tidak mendapatkan pembayaran tahap ketiga 25 PERSEN yaitu sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan tahap keempat/pelunasan 20PERSEN  yaitu sebesar Rp. 680.000.000, (enam ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 1.530.000.000, (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah), ;

  1. Kerugian Immateril

Berupa kekecewaan, keresahan, dan tekanan bathin yang di alami Para Penggugat dan keluarganya akibat ketidak jelasan pembayaran dari Tergugat maka sudah selayaknya Para Penggugat meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

  1. Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa sertifikat-sertifkat terhadap obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/kekuatan pembuktian, begitu juga dengan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa sepengetahun Penggugat haruslah dikesampingkan;
  2. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripada penguasaan sisa Tanah Obyek Sengketa seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) tersebut untuk mengosongkan, dan tanah sisa Obyek Sengketa masing - masing secara sukarela, selanjutnya untuk menyerahkan sisa Tanah Obyek Sengketa seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) secara sukarela pula kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang (POLISI);
  3. Memerintahkan secara hukum, bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet;
  4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum ;

II.   Subsidair.

Dan atau Jika Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak