Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang Rizka Harjan menjadi Muhammad Arza Wijuna
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendapatkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|