Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
- Mengabulakn Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hibah Turut Tergugat 2 ( Kali alias Amaq Kinep ) kepada para Penggugat pada tahun 2014.
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di Sb. Tibu Nangka, Dusun Kebon, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, seluas + 6.300 M2 yang berasal dari pipil Nomor 3538, bagian dari Percil Nomor 424, Kelas II dan Percil Nomor 374 Kelas II tercatat atas Nama Amaq Kisah Merupakan hak milik yang sah dari para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Sumawar
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Rahmi dan Inaq Jumenah
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Mahit dan Inaq Jumenah
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Marwin
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Marinah alias Amak Yarni ( Turut Tergugat 1) selaku penjual dan Kali alias Amaq Kinep ( Turut Tergugat 2) selaku pembeli terhadap tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan hukum bahwa Kali alias Amaq Kinep merupakan Pembeli Beritikad Baik ;
- Menyatakan Hukum tanah Obyek sengketa dalam perkara ini tercatat dalam bagian persil Nomor 424, Klas II seluas 0.40 Ha atau 4.000 M2 Dan percil Nomor 374 kelas II tercatat seluas 0.230 ha atau sama dengan 2.300 M tidak termasuk kedalam tanah yang tercatat dalam percil Nomor 242, 726 dan 740. Kelas III dengan luas + 19. 760 M2 atau sama dengan 1. 976 Ha ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat (Kintang alias Amaq Citre) yang telah Menunjuk Tanah hak milik dari Para Penggugat (tanah obyek sengketa dalam perkara ini) masuk kedalam tanah obyek sengketa yang diekseksui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/PDT/G/2000/PN.PRA, tanggal 6 Desember 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT.MTR, tanggal 11 April 2001 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3742 K/PDT/2001, tanggal 28 Februari 2005, yang sejatinya memiliki batas-batas, luas serta Lokasi yang berbeda tanpa dasar hukum dan dasar hak yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum tergugat untuk untuk membayar kerugian Moril Para Penggugat sejulmah Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah) dan kerugian materil penggugat sejumlah Rp. Rp.100.000.000 ( seratus ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan hukum tanah obyek eksekusi yang ditunjuk oleh Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 43/PDT.G/2000/PN.Pra tertanggal 6 Desember tahun 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 43/PDT/2001/PT. MTR tertanggal 11 April tahun 2001 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3742 K/PDT/2001 Tertanggal 28 Februari tahun 2005, yang dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya merupakan tanah yang berbeda dengan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini atau kesalahan obyek ( Error in objecto ) ;
- Menyatakan hukum semua surat-surat serta dokumen-dokumen yang diterbitkan atas nama Tergugat diatas tanah obyek sengketa termasuk Juga didalamnya Berita acara eksekusi, sertifikat dan segala macam bentuk surat lainya dinyatakan tidak Memiliki kekuatan hukum mengikat ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ). |