Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2025/PN Pya 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
5.Wanda Meidina Akhmad,SH
WIWIN LESTARI ALS WIWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5302/N.2.11/Etl.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
5Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN LESTARI ALS WIWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa WIWIN LESTARI ALS WIWIN, pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Mushalla Lesehan Tanak Maik Narmada, Kabuapten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya atau setidak-tidaknya sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Praya berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) telah menikah dengan saksi ALUH ANDRIANI pada tanggal 18 Maret 2000, bertempat di Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dan telah dikeluarkan Akta Nikah Nomor : 256/15/VIII/2000 tanggal 06 Agustus 2000, dari pernikahan tersebut saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dengan saksi ALUH ANDRIANI  dikaruniai 2 (dua) orang anak sedangkan terdakwa sebelumnya belum pernah menikah atau masih gadis.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023  saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL bercerai secara Agama dengan saksi ALUH ANDRIANI dan saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL meminta tolong kepada saksi MASRUN dan saksi HAMBALI untuk menyerahkan saksi ALUH ANDRIANI kepada  orang tuanya di Dusun Jantuk Desa Mantang Kecamatan Batu Kliang.
  • Bahwa kemudian saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL menjalin kedekatan dengan terdakwa sejak bulan Januari 2023 dan mulai menjalin hubungan/berpacaran sejak akhir bulan Agustus 2023 dan selanjutnya menikah siri dengan terdakwa pada tanggal 27 April 2024, bertempat di Mushalla Lesehan Tanak Maik Narmada, Kabuapten Lombok Barat dan yang mejadi wali nikahnya adalah saksi MAKMUN ( Bapak Kandung  terdakwa) dengan maskawin uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah) dan Tanah seluas 7,86 are dan yang hadir menyaksikan pernikaan tersebut diantaranya saksi Agus Kusuma Hadi Als Agus, H.M. Sahwan Ismail Als H. Sahwan (Kepala Dusun Tanak Embang Daye Desa Selebung), saksi MASRUN Als YUNG, saksi MUHAMAD HAMBALI dan AHMAD JUNAIDI yang merupakan kakak kandung dari saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL .
  • Bahwa pernikahan antara terdakwa dan saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dilakukan  tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ALUH ANDRIANI sebagai istri sah dari saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL padahal diketahuinya bahwa perkawinan saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL dengan saksi ALUH ANDRIANI sebagai penghalang terdakwa untuk melakukan pernikahan dengan saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL sehingga secara hukum perkawinan antara terdakwa dengan saksi MULIADI ALKAPITANI, M.Pd Als Pak MUL menjadi tidak sah (legalitas keabsahannya tidak diakui oleh Negara).
  • Bahwa berdasarkan UndangUndang Perkawinan Nomor : 1 Tahun 1974 pasal 2 Ayat (2) tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya di dalam UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974  bahwa seorang suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat ijin dari pengadilan agama.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya