Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Pya 1.H. LALU SUBAWAEH AKBAR RUSTAM
2.LALU RAMLI
3.LALU PURNA
4.SAHRUP
5.LALU ANWAR SADAT
6.SANUSI
7.SUHAIMI
8.USMAN
9.LALU ZAINI
10.MUAMMAR
11.MOH. WISNU
1.LALU FALAH
2.LALU MOERANA SIRAJUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. LALU SUBAWAEH AKBAR RUSTAM
2LALU RAMLI
3LALU PURNA
4SAHRUP
5LALU ANWAR SADAT
6SANUSI
7SUHAIMI
8USMAN
9LALU ZAINI
10MUAMMAR
11MOH. WISNU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMDAN. SH., M.KnH. LALU SUBAWAEH AKBAR RUSTAM
2HAMDAN. SH., M.KnLALU RAMLI
3HAMDAN. SH., M.KnLALU PURNA
4HAMDAN. SH., M.KnSAHRUP
5HAMDAN. SH., M.KnLALU ANWAR SADAT
6HAMDAN. SH., M.KnSANUSI
7HAMDAN. SH., M.KnSUHAIMI
8HAMDAN. SH., M.KnUSMAN
9HAMDAN. SH., M.KnLALU ZAINI
10HAMDAN. SH., M.KnMUAMMAR
11HAMDAN. SH., M.KnMOH. WISNU
Tergugat
NoNama
1LALU FALAH
2LALU MOERANA SIRAJUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan - alasan hukum tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Para Penggugat melakukan eksekusi obyek sengketa obyek sengketa gubuq gegeros Seluas ± 0,720 Ha ( 72 Are ) berdasarkan Putusan Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2021/PN Praya tertanggal 13 Desember 2021 Jo. Nomor 2650 K/Pdt/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023;
  3. Menyatakan sah pelaksanaan eksekusi obyek sengketa gubuq gegeros Seluas ± 0,720 Ha ( 72 Are ) berdasarkan Putusan Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2021/PN Praya tertanggal 13 Desember 2021  Jo. Nomor 2650 K/Pdt/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong yaitu tanah gubuq gegeros Seluas ± 0,720 Ha ( 72 Are ) yang terletak di Dusun Tanak Awu I, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak