| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kontrak Pembangunan Villa tanggal 18 Februari 2025 batal karena wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000;
- Menghukum Tergugat membayar Loss of Profit sebesar Rp 463.617.081,81 (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan puluh satu rupiah delapan puluh satu sen);
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa Tanah dan bangunan Villa The Moon and Back di Kuta (Lokasi Proyek);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
dan/atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |