Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Pya PT. Island Contractor Group PT. THE MOON AND BACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Island Contractor Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Hadi Pratama, SHPT. Island Contractor Group
Tergugat
NoNama
1PT. THE MOON AND BACK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan Perjanjian Kontrak Pembangunan Villa tanggal 18 Februari 2025 batal karena wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000;
  6. Menghukum Tergugat membayar Loss of Profit sebesar Rp 463.617.081,81 (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu delapan puluh satu rupiah delapan puluh satu sen);
  7. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa Tanah dan bangunan Villa The Moon and Back di Kuta (Lokasi Proyek);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

dan/atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak