Petitum |
Berdasarka alasan-alasan tersebut di atass, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai brikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama Rosita Handayani lahir di IRIAN JAYA pada tanggal 21 Maret 1994 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Rosita lahir di REPOK PERINE tanggal 01 Januari 1990 yang tercantum dalam Paspor No. B 2714365 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|