Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Pya 1.NURAINI
2.ahmad syah
3.herniyati
4.hamdi
5.HAMDAN SUDARSONO
6.husni
7.herjan
8.rendi azani
9.amrozika
1.hirjan
2.jhon alias johan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAINI
2ahmad syah
3herniyati
4hamdi
5HAMDAN SUDARSONO
6husni
7herjan
8rendi azani
9amrozika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUBAWAIH, SH.NURAINI
2IMAM SUBAWAIH, SH.ahmad syah
3IMAM SUBAWAIH, SH.herniyati
4IMAM SUBAWAIH, SH.hamdi
5IMAM SUBAWAIH, SH.HAMDAN SUDARSONO
6IMAM SUBAWAIH, SH.husni
7IMAM SUBAWAIH, SH.herjan
8IMAM SUBAWAIH, SH.rendi azani
9IMAM SUBAWAIH, SH.amrozika
Tergugat
NoNama
1hirjan
2jhon alias johan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
  3. Menyatakan hukum objek sengketa adalah tanah peninggalan alm. AQ. MAENAH yangtelah meninggal dunia sekitar tahun 1978
  4. Menyatakan  hukum penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Alm. AQ. MAENAH
  5. Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah )
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
  8. Menyatakan hukum memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia. 
  9. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
  10. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
  11. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak