Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula ADAM PIRDAUS lahir di Ranggagata 31-12-1977 diperbaiki menjadi IDHAM KHALID lahir di Ranggagata 31-12-1977 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-20102022-0511 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|