Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.AMIRUDDIN, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/N.2.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2AMIRUDDIN, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM), pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Batu Lajang Rt/Rw 000/000, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bruto keseluruhan 30,507 (tiga puluh koma lima nol tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 29,619 (dua puluh sembilan koma enam satu sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita, tim BNN Provinsi NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) yang beralamat di Dusun Batu Lajang Rt/Rw 000/000 Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian tim BNN Provinsi NTB langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah mengamati rumah yang dimaksud, dan meyakini di dalam rumah tersebut sedang ada terjadi trasnsaksi narkotika, kemudian tim BNN Provinsi NTB langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut, yang mana saat itu Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya tersebut. Setelah berhasil diamankan tim BNN Provinsi NTB melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dari Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM), yang mana saat itu berhasil ditemukan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam yg masih dipegang oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) saat itu, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu yang sempat dibuang oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dipinggir jalan dekat dengan lokasi Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM)  ditangkap, yang mana sebelumnya shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM). Setelah itu Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dibawa kerumahnya oleh tim BNN Provinsi NTB untuk dilakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut tepatnya didapur rumah Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan, korek api gas dan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi potongan pipet plastik dan potongan plastik klip transparan serta 1 (satu) buah HP android merk realme warna hitam milik Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) yang sedang di cas didalam kamar tidur. Saat diintrogasi di TKP diakui oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) bahwa shabu yang ditemukan tersebut didapat dari seseorang yang bernama saudara SUPARMAN ALS MAN (DPO) yang beralamat di Desa Kawo, kemudian tim BNN Provinsi NTB membawa Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNN provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0307 dan Nomor 24.117.11.16.05.0308.K tanggal 18 Maret 2024,  dari hasil pengujian Laboratorium dengan kesimpulan sample tersebut Positif (+) mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu)

 

Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa ia terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM), pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Batu Lajang Rt/Rw 000/000, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, dengan berat bruto keseluruhan 30,507 (tiga puluh koma lima nol tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 29,619 (dua puluh Sembilan koma enam satu sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita, tim BNN Provinsi NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) yang beralamat di Dusun Batu Lajang Rt/Rw 000/000 Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian tim BNN Provinsi NTB langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah mengamati rumah yang dimaksud, dan meyakini di dalam rumah tersebut sedang ada terjadi trasnsaksi narkotika, kemudian tim BNN Provinsi NTB langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut, yang mana saat itu Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya tersebut. Setelah berhasil diamankan tim BNN Provinsi NTB melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dari Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM), yang mana saat itu berhasil ditemukan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam yg masih dipegang oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) saat itu, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) didalam saku celana Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dan 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu yang sempat dibuang oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dipinggir jalan dekat dengan lokasi Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM)  ditangkap, yang mana sebelumnya shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM). Setelah itu Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) dibawa kerumahnya oleh tim BNN Provinsi NTB untuk dilakukan penggeledahan yang mana dari penggeledahan tersebut tepatnya didapur rumah Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan, korek api gas dan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi potongan pipet plastik dan potongan plastik klip transparan serta 1 (satu) buah HP android merk realme warna hitam milik Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) yang sedang di cas didalam kamar tidur. Saat diintrogasi di TKP diakui oleh Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) bahwa shabu yang ditemukan tersebut didapat dari seseorang yang bernama saudara SUPARMAN ALS MAN (DPO) yang beralamat di Desa Kawo, kemudian tim BNN Provinsi NTB membawa Terdakwa SURYADI ALS ADI BIN H. ABDUL HADI (ALM) beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNN provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0307 dan Nomor 24.117.11.16.05.0308.K tanggal 18 Maret 2024,  dari hasil pengujian Laboratorium dengan kesimpulan sample tersebut Positif (+) mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu)

 

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya